3 Pelajar SMP di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Tawuran yang Tewaskan 1 Orang
SG, S, dan MA tawuran menggunakan senjata tajam jenis pedang sehingga mengakibatkan NR (16) tewas
Editor: Erik S
Kedua kelompok itu sama-sama naik motor bonceng tiga.
"Di sanalah konvoi mereka (korban) diikuti kelompok siswa musuh kemudian dilakukan pengejaran begitu dipepet, dibacok," jelas dia.
Baca juga: Belasan Remaja Asal Kota Cilegon dan Tangerang Ditangkap Polisi Karena Diduga Hendak Balap Liar
Mirisnya lagi, kasus seperti ini ternyata sudah dianggap biasa dan lumrah di Kota Tangerang.
Motifnya pun ternyata sudah biasa terjadi yakni saling tantang di lapangan sehingga terjadi tawuran tanpa sebab.
"Ini adalah pola lama, dimana kejadian tawuran terjadi head to head tanpa ada perjanjian. Pola lama ini kerap terjadi pada saat mereka konvoi berkumpul bertemu dengam kelompok lain saling ejek maka terjadi tawuran," papar Komarudin.
Ketiga tersangka tersebut pun disangkakan Pasal 80 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tiga Pelajar SMP Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran 'Maut', Korban Tewas Disabet Pedang