Gubernur Edy Rahmayadi Janji Segera Naikkan Standar Gaji Guru
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berjanji segera menaikkan standar gaji guru agar setidaknya bisa mendapatkan upah yang lebih baik
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berjanji segera menaikkan standar gaji guru agar setidaknya bisa mendapatkan upah yang lebih baik dari sebelumnya.
Menurutnya, pendapatan yang masih di bawah standar, sampai saat ini masih terus menghantui para guru.
Edy mengatakan, gaji guru honorer rata-rata dibayar Rp 40 ribu/jam dan tidak akan mencukupi untuk kebutuhan selama sebulan, terlebih apabila sudah berumahtangga.
"Guru semula hanya dibayar Rp 40 ribu/jam, dia akan mendapatkan pendapatan jadi Rp 90 ribu/jam. Jadi naik dalam rangka kesejahteraan guru," kata Edy Rahmayadi, Kamis (31/3/2022).
Edy menjelaskan bahwa guru paling mampu selama sebulan mengajar rata-rata 20 jam. Maka, dia hanya dapat Rp 40 ribu. Edy mengatakan, jika diakumulasikan maka pendapatan guru honorer masih di bawah rata-rata.
Baca juga: Bareskrim Masih Tunggu Guru Indra Kenz Penuhi Pemeriksaan Kasus Binomo
"Kalau dihitung, dalam satu bulan dia (guru honorer) hanya mendapatkan gaji Rp 800 ribu dan jauh dari upah minimum regional (UMR)," katanya.
Gubernur Edy Rahmayadi, juga menjanjikan kenaikan upah yang lebih baik dari sebelumnya. Hal ini, kata Edy, berkaitan dengan peningkatan indeks pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Sumut tahun 2023.
Berikut 4 Janji Edy Rahmayadi untuk Guru:
1. Janjikan kenaikan gaji
Edy menjanjikan dengan adanya kenaikan upah akan membuat guru lebih fokus bekerja.
"Selama ini kan guru mengajar di sana-sini sehingga guru-guru itu tidak fokus," katanya.
2. Murid tidak mampu dapat bantuan
Bila selama ini murid-murid tidak mampu terbengkalai, maka kedepan mereka akan mendapatkan bantuan untuk meringankan biaya sekolah.
Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Segera Disidangkan Soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
"Kita akan berikan bantuan untuk murid-murid kita yang kurang mampu dan tidak mampu. Bantuan berupa uang Rp 35 ribu/kepala. Contoh kalau SPP dia Rp 50 ribu, berarti tinggal bayar kekurangannya sebesar Rp 15 ribu," kata Edy.