Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Pegawai BPK yang Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi Adalah Ketua Tim Auditor

AMR ditetapkan tersangka pemerasan uang sebesar Rp 351 juta dari RSUD Cabangbungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi

Editor: Erik S
zoom-in Jabatan Pegawai BPK yang Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi Adalah Ketua Tim Auditor
istimewa
Uang yang disita penyidik Kejati Jabar dari dua pegawai BPK Jabar 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat berinisial AMR, diketahui merupakan ketua tim auditor untuk wilayah Bekasi.

AMR ditetapkan tersangka pemerasan uang sebesar Rp 351 juta dari RSUD Cabangbungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi saat melakukan pemeriksaan keuangan.

"Pada intinya AMR itu memang benar sebagai ketua tim. Kemudian apakah ada temuan berikutnya memang akan kami proses lebih lanjut nanti," ujar Kepala BPK RI Kanwil Jabar, Agus Khotib, di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, kemarin.

Pihaknya mendukung kejati dan kejari memproses secara hukum apabila ditemukan pegawainya melakukan pelanggaran, termasuk pemerasan.

Baca juga: Kejati Jabar Satu Pegawai BPK Jabar Sebagai Tersangka Pemerasan di Kabupaten Bekasi

"Kami dukung dan ikuti prosedur hukum. Kami juga mengikuti proses (hukum) yang ada. Pada prinsipnya, kami sepakati kalau ada tim kami yang menyimpang silakan diproses saja," katanya.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini pihak rumah sakit dan puskesmas sudah menyerahkan sejumlah uang.

Berita Rekomendasi

Uang itu diserahkan oleh mereka lantaran ketakutan.

"Fakta yang ditemukan di lapangan kenapa memberikan uang kepada oknum itu, karena ketakutan, terpaksa dia dalam artian memberikan itu," ujar Asep.

Baca juga: Calon Anggota BPK : Terlalu Banyak KKN di Pemerintah Daerah 

Sebelumnya, dua pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Rabu (30/3/2022).

Kedua pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat itu berinisial AMR dan F.

Keduanya diamankan oleh tim gabungan di salah satu kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi.

"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 351 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat jumpa pers di kantor kejati. (Penulis: Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegawai BPK yang Memeras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi Ternyata Ketua Tim Auditor

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas