Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Banda Aceh Curi Emas Mahar Pernikahan Senilai Rp 80 Juta

pencurian emas mahar ini berawal saat korban dan keluarga besar datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anaknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Banda Aceh Curi Emas Mahar Pernikahan Senilai Rp 80 Juta
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK. 

=Saat duduk di ruang tamu yang berhadapan dengan kamar pengantin, Umi Kalsum melihat kunci lemari yang disimpan dalam tas tadi sudah berada di lemari.

Saat itulah, korban mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang.

Menurutnya, puluhan mayam tersebut telah dicuri oleh AZ yang seolah-olah merupakan bagian dari keluarga di rumah tersebut.

"Akibat pencurian emas ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dan langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh," kata Kasat Reskrim.

Usai menerima laporan korban, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan.

Saat itu, diperoleh informasi pelaku berada di kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng.

Baca juga: VIRAL Area Bekas Rawa Disulap Jadi Tempat Nikah Mewah bak Gedung, Pengantin Bagikan Cerita

Polisi pun langsung mengamankan AZ sekitar pukul 19.45 WIB dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu.

Berita Rekomendasi

"Lalu tim kembali melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian emas yakni FI di Gampong Lam Glumpang, Kecamatan Ulee Kareng,”

“Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam.

Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan menggunakan modus yang sama.

"Korbannya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan tanggal 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan," katanya.

Uang hasil penjualan emas ini digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp 7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta.

Kemudian membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu dan membeli gelang emas seharga Rp 1,9 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas