Wanita Banda Aceh Curi Emas Mahar Pernikahan Senilai Rp 80 Juta
pencurian emas mahar ini berawal saat korban dan keluarga besar datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anaknya
Editor: Eko Sutriyanto
"Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku," tutur Kasat.
Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Tenaga Kontrak di Aceh Curi Emas Mahar Puluhan Mayam, Modus Pelaku Dampingi Koban Nikah