Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Kembali Ditangkap Karena Jual Kikil Berformalin Rp 24 Ribu Per Kg
Ibu rumah tangga berusia 46 tahun di Lubuklinggau kembali ditangkap di rumahnya karena menjual kikil berformalin, 1 Kg dihargai Rp. 24 ribu.
Editor: Theresia Felisiani
![Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Kembali Ditangkap Karena Jual Kikil Berformalin Rp 24 Ribu Per Kg](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kikil-berformalin-lubuklinggau.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU -- Dinginnya jeruji tahanan tak membuat Eva Yusnita warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) jera menjual kikil berformalin.
Kali ini, warga Jl Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
Ibu rumah tangga berusia 46 tahun ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 100 Kg kulit kikil, 50 Kg tetelan dan satu botol air mineral yang berisi cairan formalin.
Baca juga: Keliling 7 SPBU di Palembang, 2 Pria Beli 400 Liter Biosolar, Modusnya Modifikasi Tangki Mobil
Baca juga: Kisah 7 Bocah di Palembang Diserang Anjing Liar hingga Trauma, Warga dan Wakil Wali Kota Geram
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Muda Parlaungan Nasution, Kasat Reskrim, AKP M Romi menyampaikan penangkapan bermula atas laporan masyarakat.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat ada tersangka menjual kikil formalin," ungkap Harissandi pada wartawan, Senin (4/4/2022).
Harissandi menjelaskan, mengapa tersangka ditangkap, karena barang yang di jual oleh tersangka tidak layak dan membahayakan bagi kesehatan, tapi malah dijual di pasar.
"Pasal yang diterapkan yakni 136 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: 7 Fakta Istri Driver Ojol Jadi Korban Percobaan Rudapaksa di Dapur Warkop Kawasan Bekasi
Baca juga: Baliho Anies for Presiden Mejeng di Bekasi, Spanduk Jenderal Andika Ada di Menteng dan Tanah Abang
Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah diamankan Polres Lubuklinggau, saat itu tersangka dihukum delapan bulan penjara.
"Tapi sekarang diulang lagi melakukan kasus yang sama, menjual kikil berformalin, dalam sehari tersangka mampu menjual 20-50 Kg kikil, tergantung pesanan, 1 Kg dihargai Rp. 24 ribu," ungkapnya.
Harissandi pun mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan makanan yang dijual tanpa ada lalatnya patut dicurigai mengandung formalin.
"Misalkan ada penjual makanan seperti ayam ikan tidak dihinggapi lalat patut dicurigai dan patut dipertanyakan, kalau ada ayam atau ikan seperti itu harus ditanya dulu," ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan sebelum bulan suci Ramadan sudah melakukan pengecekan bersama BPOM Lubuklinggau, pihaknya melakukan pengecekan pangan yang ada.
"Masyarakat kita imbau untuk hati-hati dalam membeli makanan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tangkap Penjual Kikil Berformalin di Lubuklinggau, Kapolres Ungkap Cirinya,