Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keliling 7 SPBU di Palembang, 2 Pria Beli 400 Liter Biosolar, Modusnya Modifikasi Tangki Mobil 

Polrestabes Palembang mengamankan dua tersangka yang terlibat penyalahgunaan BBM jenis biosolar, dalam sehari bisa mengangkut 400 liter solar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keliling 7 SPBU di Palembang, 2 Pria Beli 400 Liter Biosolar, Modusnya Modifikasi Tangki Mobil 
TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
Syahrudin (43) dan Syawaludin (30) warga Indralaya, Ogan Ilir tersangka salahgunakan biosolar beserta mobil yang dimodifikasi tangki hingga bisa menampung 400 liter biosolar, Senin (5/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang mengamankan dua tersangka yang terlibat penyalahgunaan BBM jenis biosolar.

Dimana setiap beraksi mereka bisa mengangkut 400 liter solar per hari.

Syahrudin (43) dan Syawaludin (30) warga Indralaya, Ogan Ilir digerebek Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang ketika sedang mengisi BBM di SPBU Tangga Takat, Minggu (3/4/2022) lalu.

Baca juga: Kisah 7 Bocah di Palembang Diserang Anjing Liar hingga Trauma, Warga dan Wakil Wali Kota Geram

Keduanya menggunakan modus operasi dengan memodifikasi mobil.

Menukar tempat duduk belakang menjadi tangki BBM.

"Mereka menggunakan modus operasi memodifikasi mobil Mitsubishi Kuda menjadi tempat penampungan biosolar. Mereka biasanya keliling mengisi solar ke sejumlah SPBU, " ujar Kapolrestabes Palembang Kombes pol Mokhammad Ngajib, Selasa (5/4/2022).

Ngajib menjelaskan keduanya biasa berkeliling membeli solar di sejumlah SPBU Palembang dan di Ogan Ilir.

Berita Rekomendasi

Untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer di Ogan Ilir.

Baca juga: BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota Musnahkan 18,6 Kilogram Narkoba dan 20.000 Pil Doubel L

Tersangka juga tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk membeli biosolar dalam jumlah banyak.

"Mereka berangkat dari Ogan Ilir kemudian mendatangi SPBU, setelah penuh mereka kembali lagi ke Ogan Ilir tepatnya di Indralaya, " katanya.

Tersangka terancam pasal 53 huruf B dan D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sementara tersangka Syahrudin saat ditanyai mengaku telah menjalankan modus tersebut selama satu bulan terakhir.

Dengan menjual biosolar ia meraup untung kotor mencapai Rp 300 ribu satu hari.

"Sudah satu bulan ini pak, satu liter biosolar itu saya jual Rp 6 ribu ke pengecer untungnya Rp 850 perak, " ujar Syahrudin.

Baca juga: Sosok Dibalik Pemasangan Baliho Anies Baswedan For Presiden 2024 di Kota Bekasi 

Baca juga: 7 Fakta Istri Driver Ojol Jadi Korban Percobaan Rudapaksa di Dapur Warkop Kawasan Bekasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas