Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan
Berikut ini profil Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang jatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan memperkosa para korban di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.
Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.
Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry Wirawan.
Bayi-bayi tersebut rupanya digunakan Herry Wirawan sebagai alat untuk meminta sumbangan.
Kejinya, ia melabeli bayi tersebut sebagai bayi yatim piatu.
Belum cukup dengan perbuatannya, Herry Wirawan ternyata melakukan penyelewengan dana saat mengelola sekolah berasramanya.
Ia disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak dari para santriwati.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Tunjukkan Kerancuan Terkait Restitusi pada Putusan Herry Wirawan
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung
Tak hanya itu, boarding school yang diasuh Herry Wirawan disebut menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, tidak jelas penggunaannya seperti apa.
Ironisnya lagi, Herry Wirawan juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.
Sejumlah santriwati disuruh bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok.
Kejahatan lain yang dilakukan Herry Wirawan berdasar penuturan korban adalah menjadikan santriwati sebagai mesin uang.
Setiap hari, Herry Wirawan menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.
Tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati. Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.