Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Berikut ini profil Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang jatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan
YouTube Akreditasi Badilum
Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H 

Di tahun 2011, ia dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lalu di PT Jakarta.

Lalu, pada 2014, ia dilantik menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung.

Baca juga: Selain Divonis Mati, Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi Rp 300 Juta ke 13 Korban Rudapaksa

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih

Saat ini, Herri menjabat sebagai Ketua PT Bandung.

Dikutip dari situs pt-bandung.go.id, ia dilantik menjadi Ketua PT Bandung pada 22 September 2021, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua PT Surabaya menggantikan Abdul Kadir, sebagaimana dilansir pt-surabaya.go.id.

Selama ini, Herri juga aktif menulis.

Ia telah menulis tiga buku berjudul Bunga Rampai Hukum dan Administrasi Peradilan Umum, Hukum Perseroan Terbatas dan Ancaman Pailit, serta Dilema Eksekusi.

BERITA TERKAIT

Untuk buku Dilema Eksekusi yang terbit 2018, ditulis sebagai bentuk pengalaman Herri selama berkarier lebih dari 35 tahun di PN, PT, dan Dirjen Badilum.

Jejak Kasus Herry Wirawan

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar via TribunJabar)

Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.

Ia memperkosa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.

Baca juga: Banding Jaksa Diterima, Vonis Herry Wirawan Diperberat Jadi Hukuman Mati

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas