Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Berikut ini profil Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang jatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan
YouTube Akreditasi Badilum
Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H 

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat yang menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri.

Putusan vonis hukuman mati untuk Herry ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."




"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun-Jabar.id.

Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan PT Bandung Vonis Mati Pelaku Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tetap Tak Dibubarkan

Profil Herri Swantoro

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. (YouTube Akreditasi Badilum)
BERITA TERKAIT

Mengutip situs penerbit Rayyana Komunikasindo, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., lahir di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1983.

Kemudian, di tahun 2003, Herri meraih gelar S2-nya di Universitas Krisnadwipayana.

Lalu, pada 2017, ia lulus program Doktoral di Universitas Padjajaran, sebagaimana diberitakan badilum.mahkamahagung.go.id.

Herri memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1984.

Setelah itu, ia berturut-turut menjadi hakim di PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN Tangerang, PN Denpasar, dan PN Jakarta Pusat.

Kariernya terus melesat hingga dipromosikan menjadi Ketua PN Muara Enim, Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, serta Ketua PN Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas