Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya

Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya
Polres Jepara
Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan yang menimpa MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Jepara yang dilakukan 8 orang remaja. 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA -  MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Jepara Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 8 orang remaja pria.

Lima orang pelaku  diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) telah diamankan polisi, sedangkan tiga tersangka masih buron.

Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK MH mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu  (6/04/2022).

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Hukuman untuk Kakek Tiri Pelaku Pencabulan Balita di Grobogan Beri Efek Jera

Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.

Berita Rekomendasi

Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri.

Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

"Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang.

Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras.

Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut", ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi SH  SIK mengatakan, kasus terungkap usai salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.

"Tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses", jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Humas Polres Jepara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas