Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 8 Pemuda, Sempat Menolak hingga Dicekoki Miras, 3 Pelaku Masuk DPO
Seorang remaja putri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh delapan pemuda.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kemudian pada Sabtu (19/3/2022) MS mengundang korban ke rumahnya.
Saat itu tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta minuman beralkohol.
Di tempat itu juga tersangka N, RA, RI, AS, dan MF turut bergabung bersama tiga tersangka tersebut.
Tersangka mencekoki korban dengan minuman keras.
Setelah korban merasa pusing, tersangka MS membawa korban ke kamar.
Korban disetubuhi secara bergiliran oleh enam tersangka tersebut.
Baca juga: Mengaku sebagai Dukun, Pria di Pati Ini Cabuli 2 Anak Berumur 14 Tahun dan 11 Tahun
"Pada Selasa (22/3/2022) salah satu keluarga korbam diberitahu oleh temannya bahwa temannya disetubuhi oleh tersangka."
"Kemudian keluarga korban mencari tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jepara," kata Warsono.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 8 Pemuda Jepara Sekongkol Bergantian Cabuli Anak Bawah Umur, 3 Masuk DPO Polisi
(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)