Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Aceh : DPO Narkoba di Aceh Besar Keluarkan Keris Saat Dikejar sehingga Polisi Menembaknya

Setiap petugas punya diskresi untuk memutuskan atau bertindak di saat dirinya berada pada situasi tertentu

Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Aceh : DPO Narkoba di Aceh Besar Keluarkan Keris Saat Dikejar sehingga Polisi Menembaknya
For Serambinews.com
Keluarga Tammikha saat melapor oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh, Rabu (6/4/2022). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -  Polda Aceh memastikan tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terhadap DPO kasus narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram Tammikha alias Black (25).

Langkah tegas dilakukan karena dianggap membayakan nyawa petugas.

"DPO itu berupaya melarikan diri.

Saat dikejar juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa keris.

Hal itu tentu membahayakan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Winardy juga menjelaskan, saat di lapangan banyak kendala yang dialami petugas, termasuk serangan balik yang sewaktu-waktu dilakukan oleh pelaku kejahatan yang hendak ditangkap.

Baca juga: Ukraina Selidiki 4.820 Dugaan Kejahatan Perang yang Dilakukan Rusia Selama Invasi

BERITA REKOMENDASI

 Namun, kata Winardy, perlu diketahui tentang adanya wewenang petugas berupa diskresi dalam mengambil keputusan pada situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan petugas itu sendiri.

"Setiap petugas punya diskresi untuk memutuskan atau bertindak di saat dirinya berada pada situasi tertentu.

Masyarakat harus paham ini," ujar Winardy menjelaskan.

Kemudian, terkait adanya laporan dari pihak keluarga, Winardy menyebut sah-sah saja dan tetap akan diproses sesuai dengan tahapan proses hukum.

Yang penting, harap dia, jangan sampai hal tersebut menggiring opini masyarakat yang terkesan polisi ada keragu-raguan ketika menindak pelaku kejahatan.


Tentunya, apa yang dilakukan anggota di lapangan sudah sesuai SOP.

"Apa yang dilakukan anggota kami di lapangan sudah sesuai SOP.

Masyarakat juga harus tau, yang dihadapi itu adalah DPO sekaligus residivis narkoba yang bisa saja mengancam nyawa petugas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Keluarga Tammikha, warga Gampong Pu’uk, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar melaporkan oknum Tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Mapolda Aceh, Rabu (6/4/2022).

 Tammikha sebelumnya meninggal dunia setelah dilumpuhkan polisi saat penggerebekan kepemilikan sabu-sabu seberat 16 gram.

Baca juga: BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota Musnahkan 18,6 Kilogram Narkoba dan 20.000 Pil Doubel L

Saat itu, tersangka dijelaskan mencoba melawan polisi menggunakan senjata tajam, hingga akhirnya harus dilumpuhkan.

Petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit, tersangka meninggal dunia.

Atas kejadian itu, keluarga tidak menerima dan melaporkan hal itu ke Polda Aceh.

Didampingi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), keluarga tersangka melapor oknum tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Kembali Tegaskan, DPO Narkoba yang Dilumpuhkan di Aceh Besar karena Membahayakan Petugas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas