Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biasanya Suka Pamer, Nodiewakgenk Kini Dikabarkan Jadi Nelayan di Kampungnya, Hindari Polisi?

Nodiewakgenk kini diberitakan tidak lagi suka pamer harta. Dia kini disebut pura-pura jadi nelayan

Editor: Erik S
zoom-in Biasanya Suka Pamer, Nodiewakgenk Kini Dikabarkan Jadi Nelayan di Kampungnya, Hindari Polisi?
Instagram
Nodiewakgenk yang juga trader Binomo 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Nodiewakgenk alias Junaidi disebut-sebut turut sebagai afiliator Binomo.

Nodiewakgenk kini diberitakan tidak lagi suka pamer harta. Dia kini disebut pura-pura jadi nelayan di kampungnya.

Bahkan, Nodeiwakgenk yang sebelumnya suka pamer harta seperti Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, kini pura-pura miskin.

Tindakan pura-pura jadi nelayan dan pura-pura miskin ini disinyalir lantaran Nodiewakgenk terindikasi takut hartanya disita polisi.

Sebelum polisi menetapkan Binomo sebagai aplikasi judi dan ilegal di Indonesia, Nodiewakgenk kerap membagikan kesombongan nya di media sosial.

Baca juga: PROFIL Nodiewakgenk, Affiliator Asal Medan yang Diduga Pura-pura Miskin, Kini Jadi Nelayan

Setelah polisi menetapkan dua orang tersangka yakni Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salman, Nodiewakgenk pun langsung berubah sikap.

Pria asal Aceh yang berdomisili di Kota Medan ini kemudian dikabarkan sudah melarikan diri ke kampungnya dan berpura-pura miskin.

Nodiewakgenk trader binomo banting setir jadi nelayan.
Nodiewakgenk trader binomo banting setir jadi nelayan. (Youtube)
BERITA TERKAIT

Ia sempat membagikan momen dirinya jadi nelayan yang sedang mencari ikan menggunakan perahu di akun YouTube bernama Nodiewakgenk.

Dalam rekaman video yang dilihat Tribun-medan.com pada Selasa (15/3/2022), tampak Junaidi alias Nodeiwakgenk sedang di atas perahu memakai peci dan sarung.

Tidak hanya itu, Junaidi juga memakai jam warna merah yang sempat dipamerkan nya di medsos dengan harga miliaran rupiah.

Video tersebut diunggah nya sekira enam hari yang lalu.

Baca juga: Polri Sudah Kantongi Identitas Bos Binomo di Luar Negeri: Orang Asing dan Tak Bisa Ditangkap

"Saya mau tunjukin ikan sini, wakgeng. Ini ku tunjukkan ikan kudapatkan. Alhamdulillah wakgeng hari ini aku dapat," katanya dalam video yang diunggah nya, pada Kamis (10/3/2022) lalu.

Dalam video itu, ia juga mengatakan sulitnya mencari uang setelah tidak jadi trader Binomo lagi.

"Ini dari jaring ini, karena aku mau pulang aku kutip ikannya. Bawa pulang ke rumah kita kutip ikannya dulu. Kekgini lah wakgeng namanya cari uang. Ini udang wakgeng insyallah nanti istri pun senang," tuturnya.

Sebelumnya, Junaidi alias Nodiewakgenk merupakan satu dari sekian banyak sindikat terduga pelaku penipuan berkedok aplikasi Binomo yang kini dilaporkan ke Polda Sumut.

Lelaki yang dikenal warga sebagai sosok yang sombong dan arogan saat bertutur kata ini akhirnya dilaporkan sejumlah korbannya pada Senin (14/3/2022) siang.

Baca juga: Brian Edgar Digaji Ribuan Dollar Per Bulan Dari Rekrut Affiliator dan Dengar Komplain Member Binomo

Laporan terhadap Nodiewakgenk tertuang dalam bukti STTLP/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut.

Nodiewakgenk dilaporkan atas peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28.(cr11/tribun-medan.com)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka atas kasus Binomo. Fakarich kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Diketahui Fakarich datang ke gedung Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 11.17 WIB.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai Fakarich menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam dan mendapat 40 pertanyaan.

Penahanan Fakarich berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan Fakarich.

Baca juga: Trio Tersangka, Fakarich Hingga Manajer Binomo Brian Edgar Yang Kini Berbaju Tahanan

"Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik dari saudara F adalah diantaranya ada satu lembar print-out akun binpartner."

"Kemudian ada satu lembar print-out akun Binomo, satu unit handphone dan satu buah flashdisk dan tentunya ada akun binpartner milik tersangka," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (5/4/2022) dikutip dari Grid.ID.

Atas kasus yang menjeratnya, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz, akhirnya menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading.

Setelah kasus penipuan ini terus didalami oleh kepolisian, daftar tersangka malah bertambah.

Dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kenz dan sebagian besar pelaku lainnya misal seperti Doni Salmanan, berujung pada kegiatan yang sama.

Sebelum Indra Kenz dan Doni Salmanan terjun dalam praktik uang digital ini, ternyata ada oknum tertentu yang lebih dulu mendahului.

Mereka adalah oknum yang disebut sebagai 'guru' dari kegiatan trading dengan Binomo Option.

Indra Kenz ternyata diberikan ilmu khusus oleh guru yang kini telah ditangkap kepolisian.

Siapa sebenarnya sosok guru Indra Kenz yang menjadi sumber ilmu para trader tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahkan dikabarkan telah resmi menangkap dan menahan guru Indra Kenz.

Guru Indra Kenz ternyata bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Indra Kenz dan Fakarich Telah Jadi Tersangka, Begini Kabar Nodiewakgenk, Sempat Pura-pura Miskin

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas