Kenalan lewat Medsos, Bocah 11 Tahun di Baubau Dilecehkan Temannya , Modus Diajak Bertemu
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). korbannya adalah bocah perempuan berusia 11 tahun, B.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah bocah perempuan berusia 11 tahun, B.
Sementara pelakunya teman B yang ia kenal lewat media sosial berinisial MT.
Remaja 19 tahun itu melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk bertemu.
Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, aksi pelecehan tersebut dilakukan MT pada siang bolong saat masyarakat tengah menjalani ibadah puasa Ramadan, pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Pegawai Kantin di Polres Batubara Sumut Diduga Dilecehkan Oknum Perwira, Ini Penjelasan Paman Korban
"B (korban) dan pelaku kenalan di media sosial (medsos), korban diajak untuk bertemu di rumah teman pelaku," kata Iptu Sunarton pada Rabu (6/4/2022).
Iptu Sunarton mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Wolio untuk diperiksa lebih lanjut.
MT diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"MT (pelaku) terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Kasus lain: guru ngaji lecehkan 8 santriwatinya
Seorang kakek di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi berinisial R (80) menjadi pelaku pencabulan remaja dan anak di bawah umur.
R yang merupakan guru ngaji mencabuli 7 muridnya. Dari 7 orang tersebut, 5 orang diantaranya masih anak-anak dan 2 orang lainnya sudah dewasa.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan aksi bejat R sudah dilakukan sejak tahun 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.