Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Setubuhi Gadis Berusia 12 Tahun
penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta juga mengamankan satu bantal berwarna biru yang diduga digunakan untuk alat bantu dalam persetubuhan itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartawan Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Oknum mahasiswa di Yogyakarta berinisial JN (21) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia dilaporkan melakukan pelecehan gadis berusia 12 tahun berinisial MN asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
MN adalah korban bujuk rayu sehingga tindakan pelecehan seksual.
JN telah menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Februari 2022 lalu.
Saat itu korban berpamitan kepada orangtuanya untuk berangkat mengikuti bimbingan belajar ke rumah gurunya.
Baca juga: Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya
Kebetulan lokasi bimbingan belajar itu berdekatan dengan rumah tersangka.
Orangtua korban mulai panik sebab jam pembelajaran telah selesai namun korban tak kunjung pulang ke rumah.
"Orangtua korban berupaya menghubungi ponsel korban namun tidak diangkat," kata Apri, Jumat (8/4/2022) di Mapolresta Yogyakarta.
Ia lantas menghubungi gurunya memberitahukan bahwa korban belum pulang ke rumah.
Padahal penuturan dari guru tersebut korban telah berpamitan untuk pulang ke rumah setelah pembelajaran selesai.
Orangtuanya kemudian berpesan kepaga guru pembimbing untuk mengecek ke rumah tersangka.
Alasannya karena tersangka kerap mengantar korban ke rumahnya seusai pembelajaran itu selesai.
"Tidak sering mengantar korban tapi sesekali saat orang tuanya berhalangan.
Kebetulan keluarga mereka sudah saling kenal," ujarnya.
Saat dicek ke rumah tersangka, guru korban kaget mendapati korban berduaan di rumah tersangka.
Ia lantas meminta korban untuk pulang ke rumahnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Kritik RUU TPKS Tidak Memasukkan Pemerkosaan dan Aborsi
Sesampainya di rumah, orangtua korban menanyakan korban apa saja yang dilakukan di rumah tersangka.
"Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan suami istri," ungkap Apri.
Saat mengajak korban, tersangka merayunya dengan kata-kata manis.
Apri menyampaikan kata-kata yang dilontarkan tersangka kepada korban misalnya tersangka mengaku sayang dan suka terhadap korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hubungan dengan korban," jelas April.
Ibu korban yang mengetahui aksi tersangka lantas melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tegalrejo.
Atas kasus itu, polisi menyita pakaian luar dan pakaian dalam korban, serta pakaian luar dan pakaian dalam pelaku.
Selain itu penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta juga mengamankan satu bantal berwarna biru yang diduga digunakan untuk alat bantu dalam persetubuhan itu.
Meski terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, tersangka JA mengelak telah berhubungan badan dengan korban.
Bahkan JA mengklaim bahwa dialah yang dipaksa oleh korban untuk berhubungan intim.
"Saya menyesal telah kenal dengan korban dan kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri. Saya juga punya pacar. Saya waktu itu juga hanya diam dan korban yang gerak," ungkap JA saat dihadirkan dalam jumpa pers. (hda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak di Bawah Umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.