Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Polisi Minta Uang Rp 250 Ribu kepada Pengendara yang Ditilang, Ini Penjelasan Kasatlantas

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah membantah anggotanya meminta uang Rp 250 ribu dari pengendara yang terkena tilang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Polisi Minta Uang Rp 250 Ribu kepada Pengendara yang Ditilang, Ini Penjelasan Kasatlantas
Screenshot via Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Isu tak sedap sedikit membuat pihak kepolisian terganggu konsentrasinya.

Kabar tak sedap itu muncul dan sedikit mencoreng nama baik kepolisian lantaran ada dugaan pungutan liar.

Usut punya usut, pihak kepolisian di Barelang meminta uang tilang.

Merespon hal itu, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah membantah anggotanya meminta uang Rp 250 ribu dari pengendara yang terkena tilang.

Kompol Ricky Firmansyah mengatakan hal demikian menyusul video viral di akun tiktok.

Dalam video itu disebutkan anggota polantas di Batam meminta bayaranRp 250.000 usai menilang pengendara motor viral di media sosial.

Baca juga: Kendaraan yang Melanggar Kecepatan Maksimal dan Batas Muatan di Tol Mulai 1 April akan Ditilang

Perempuan pemilik akun TikTok tersebut menyebutkan bahwa polantas menahan sepeda motor milik rekannya yang juga seorang perempuan.

Berita Rekomendasi

Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa rekannya melanggar lalu lintas lantaran memutar arah di jalan yang tak diperbolehkan.

"Ini polisi simpang martabak har ya, ini teman saya cuman ngelanggar ini aja, bukan ngelanggar sih, cuman putar balik, salah jalan aja," ujar pemilik akun dalam video tersebut.

Menurut dia, apabila rekannya tersebut melanggar lalu lintas, artinya sepeda motor tidak ditahan, melainkan diarahkan untuk mengikuti sidang.

Namun, ia menyebut, rekannya itu justru diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250.000.

"Tapi motornya enggak dibalikin, harusnya kan itu dikasih surat tilang dan ikuti sidang, ini enggak. Dia minta bayaran Rp 250.000, kalau enggak dikasih motornya ditahan," lanjut perekam video. Disebutkan bahwa lokasi kejadian di Simpang Martabak Har, Jodoh, Kota Batam, Kepualauan Riau.

Melakukan dua pelanggaran

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, video itu direkam di Pos Lantas 902 yang terletak di Simpang Martabak Har Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas