Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Polisi Minta Uang Rp 250 Ribu kepada Pengendara yang Ditilang, Ini Penjelasan Kasatlantas

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah membantah anggotanya meminta uang Rp 250 ribu dari pengendara yang terkena tilang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Polisi Minta Uang Rp 250 Ribu kepada Pengendara yang Ditilang, Ini Penjelasan Kasatlantas
Screenshot via Kompas.com
Ilustrasi 

Ricky mengungkapkan, pelanggar yang berinisial M telah melakukan dua pelanggaran lalu lintas pada Selasa (5/4/2022) siang.

Pelanggaran pertama, kata dia, yakni melawan arus yang rawan menimbulkan kecelakaan.

Sementara pelanggaran kedua, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Oleh karena itu, petugas ketika menanyakan kelengkapan surat-suratnya, pengendara mengaku tidak membawa STNK dan SIM," ujar Ricky, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/4/2022) siang.

Kemudian, anggotanya melakukan penilangan dengan barang bukti kendaraan roda dua.

Kembali mendatangi pos polisi

Pada keesokan harinya, Rabu (6/4/2022) siang, M kembali mendatangi Pos Lantas 902 Batam bersama rekannya, KH.

Berita Rekomendasi

"Mungkin karena tidak terima, besoknya datang membawa temannya, KH, sambil memvideokan, dan membawa STNK, bahwasannya ingin menukar barang bukti," terang Ricky.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila pelanggar tidak memiliki SIM, barang bukti yang ditahan adalah kendaraannya.

Namun, oleh anggotanya diberikan kebijaksanaan bahwa barang bukti dapat ditukar dengan STNK.

"Ya sudah kalau gitu kita tukar barang buktinya, kendaraan bermotor tadi kita tukar dengan STNK, dan itu ada buktinya berupa surat tilang yang kita berikan ke dia dan surat tilang arsip kita dengan barang bukti STNK," kata Ricky.

Tidak ada meminta uang

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menjelaskan terkait detail pelaksanaan sidang, baik tanggal dan bulannya.

"Apabila ingin dibayarkan tilangnya, silakan bayar e- tilang sebesar Rp 250.000, itu pun sudah didaftarkan e- tilangnya. Jadi tinggal dibayarkan saja," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas