Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Polisi Minta Uang Rp 250 Ribu kepada Pengendara yang Ditilang, Ini Penjelasan Kasatlantas

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah membantah anggotanya meminta uang Rp 250 ribu dari pengendara yang terkena tilang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Polisi Minta Uang Rp 250 Ribu kepada Pengendara yang Ditilang, Ini Penjelasan Kasatlantas
Screenshot via Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Isu tak sedap sedikit membuat pihak kepolisian terganggu konsentrasinya.

Kabar tak sedap itu muncul dan sedikit mencoreng nama baik kepolisian lantaran ada dugaan pungutan liar.

Usut punya usut, pihak kepolisian di Barelang meminta uang tilang.

Merespon hal itu, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah membantah anggotanya meminta uang Rp 250 ribu dari pengendara yang terkena tilang.

Kompol Ricky Firmansyah mengatakan hal demikian menyusul video viral di akun tiktok.

Dalam video itu disebutkan anggota polantas di Batam meminta bayaranRp 250.000 usai menilang pengendara motor viral di media sosial.

Baca juga: Kendaraan yang Melanggar Kecepatan Maksimal dan Batas Muatan di Tol Mulai 1 April akan Ditilang

Perempuan pemilik akun TikTok tersebut menyebutkan bahwa polantas menahan sepeda motor milik rekannya yang juga seorang perempuan.

Berita Rekomendasi

Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa rekannya melanggar lalu lintas lantaran memutar arah di jalan yang tak diperbolehkan.

"Ini polisi simpang martabak har ya, ini teman saya cuman ngelanggar ini aja, bukan ngelanggar sih, cuman putar balik, salah jalan aja," ujar pemilik akun dalam video tersebut.

Menurut dia, apabila rekannya tersebut melanggar lalu lintas, artinya sepeda motor tidak ditahan, melainkan diarahkan untuk mengikuti sidang.

Namun, ia menyebut, rekannya itu justru diminta untuk membayar uang dengan nominal Rp 250.000.

"Tapi motornya enggak dibalikin, harusnya kan itu dikasih surat tilang dan ikuti sidang, ini enggak. Dia minta bayaran Rp 250.000, kalau enggak dikasih motornya ditahan," lanjut perekam video. Disebutkan bahwa lokasi kejadian di Simpang Martabak Har, Jodoh, Kota Batam, Kepualauan Riau.

Melakukan dua pelanggaran

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah mengatakan, video itu direkam di Pos Lantas 902 yang terletak di Simpang Martabak Har Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ricky mengungkapkan, pelanggar yang berinisial M telah melakukan dua pelanggaran lalu lintas pada Selasa (5/4/2022) siang.

Pelanggaran pertama, kata dia, yakni melawan arus yang rawan menimbulkan kecelakaan.

Sementara pelanggaran kedua, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Oleh karena itu, petugas ketika menanyakan kelengkapan surat-suratnya, pengendara mengaku tidak membawa STNK dan SIM," ujar Ricky, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/4/2022) siang.

Kemudian, anggotanya melakukan penilangan dengan barang bukti kendaraan roda dua.

Kembali mendatangi pos polisi

Pada keesokan harinya, Rabu (6/4/2022) siang, M kembali mendatangi Pos Lantas 902 Batam bersama rekannya, KH.

"Mungkin karena tidak terima, besoknya datang membawa temannya, KH, sambil memvideokan, dan membawa STNK, bahwasannya ingin menukar barang bukti," terang Ricky.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila pelanggar tidak memiliki SIM, barang bukti yang ditahan adalah kendaraannya.

Namun, oleh anggotanya diberikan kebijaksanaan bahwa barang bukti dapat ditukar dengan STNK.

"Ya sudah kalau gitu kita tukar barang buktinya, kendaraan bermotor tadi kita tukar dengan STNK, dan itu ada buktinya berupa surat tilang yang kita berikan ke dia dan surat tilang arsip kita dengan barang bukti STNK," kata Ricky.

Tidak ada meminta uang

Lebih lanjut, pihaknya juga telah menjelaskan terkait detail pelaksanaan sidang, baik tanggal dan bulannya.

"Apabila ingin dibayarkan tilangnya, silakan bayar e- tilang sebesar Rp 250.000, itu pun sudah didaftarkan e- tilangnya. Jadi tinggal dibayarkan saja," ucap dia.

Akan tetapi, menurut Ricky, pelanggar mungkin salah persepsi atau memang sengaja memelintir dengan menyebut anggotanya meminta sejumlah uang.

"Padahal tidak ada," tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat apabila memang mendapati petugas lalu lintas di Batam yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar (pungli), agar melaporkannya.

"Silakan laporkan kepada kami atau pimpinan kami, tentu akan kita tindak tegas. Kita tidak anti kritik dan kita juga siap menerima segala masukan demi hal-hal baik yang bisa membangun citra Polri," papar Ricky.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Viral Polantas di Batam Dituduh Minta Uang Tilang, Kasat Lantas: Tidak Ada, Itu Dipelintir,

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Polisi Minta Uang 'Sidang di Tempat' Rp 250 Ribu kepada Pengendara, Ini Penjelasan Kasatlantas

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas