Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponsel Pemandu Lagu Dicuri Pelanggan Saat Berada di Ruang Karaoke

Pria yang mengembat ponsel pemandu lagu adalah S, warga Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ponsel Pemandu Lagu Dicuri Pelanggan Saat Berada di Ruang Karaoke
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Tersangka S dan BS, pencuri ponsel pemandu lagu dan penadah hasil curian di Mapolres Trenggalek, Senin (11/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - FR (38) pemandu lagu di Trenggalek, Jawa Timur kehilangan ponselnya saat menemani tamunya.

Belakangan diketahui ponsel dicuri tamu di salah satu kafe dan tempat karaoke yang ada di Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menjelaskan, kejadian itu berlangsung sebelum Ramadan.

Pria yang mengembat ponsel pemandu lagu adalah S, warga Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Ponsel itu diembat ketika pemandu lagu pergi ke kamar mandi.

Baca juga: Fraksi PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke Selama Bulan Ramadan

Saat itu ponselnya ditinggal di ruang karaoke.

Berita Rekomendasi

Muncul niat buruk untuk mengambil ponsel itu ketika pelaku melihatnya tergeletak.

Pelaku lalu menyimpan ponsel itu di dalam kantong dan membawanya pulang.

"Tersangka kemudian pulang, lalu mencopot kartu SIM milik korban," kata Iptu Agus Salim, Senin (11/4/2022).

Tersangka membawa ponsel curian ke teman sekaligus tetangganya, BP.

"Ponsel itu kemudian dijual ke tersangka BP dan rencananya uangnya akan dipakai untuk membayar utang tersangka S," sambungnya.

Korban yang merasa janggal dengan hilangnya ponsel miliknya akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Polisi yang menerima laporan pun melacaknya.

Akhirnya diketahui bahwa ponsel itu telah dijual ke seorang penadah.

"Selain S. Kami juga menangkap BP, yang menjadi penadah ponsel curian ini," sambung Iptu Agus Salim.

Polisi menjerat tersangka S dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka BP dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Asyik Nyanyi Bersama Pelanggan, Pemandu Lagu di Trenggalek Malah Kehilangan Ponsel

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas