Tipu Kontraktor Hampir Rp 1 Miliar, Ketua Partai Nasdem Tapanuli Utara Ditangkap Polda Sumut
Lusiana disebut menipu seorang kontraktor Rp 972 juta, dengan modus menjual nama Kementerian PUPR.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polda Sumut menangkap anggota DPRD Tapanuli Utara, Sumatera Utara Lusiana Siregar.
Lusiana juga menjabat sebagai ketua Partai Nasdem Tapanuli Utara.
Lusiana disebut menipu seorang kontraktor Rp 972 juta, dengan modus menjual nama Kementerian PUPR.
Adapun korban penipuan Lusiana Siregar yakni Limaret P Sirait.
Baca juga: Jenazah Ipda Imam Agus Dilepas Brimob Polda Sultra untuk Dimakamkan Keluarga di Mandailing Natal
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Lusiana Siregar ditangkap pada Jumat, 8 April 2022 kemarin.
Lusiana Siregar ditangkap sesuai bukti lapor yang dilayangkan Limaret P Sirait No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021 dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
"Ditangkap Jumat kemarin," kata Hadi, Senin (11/4/2022).
Ia mengatakan, bahwa Ketua Partai Nasdem ini sekarang masih dalam pemeriksaan.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Deliserdang Sumut Dibakar Sekelompok Orang, Mobil & Motor Ikut Jadi Sasaran
Menurut informasi, kasus penipuan yang dilakukan Ketua Partai Nasdem ini berawal saat Lusiana Siregar menjanjikan korban, Limaret P Sirait yang akan diberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019 lalu.
Untuk mendapatkan proyek itu, Lusiana meminta korban memberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja), dan dia menjanjikan proyek dengan sistem penunjukan langsung.
Di situ Lusiana mengaku sering menangani proyek dengan cara serupa.
"Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN, apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni," kata Limaret.
Setelah tiga bulan hingga akhir tahun, korban pun menyetorkan uangnya secara bertahap.
Baca juga: Ditahan Polda Sumut, Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Lainnya Tertunduk
Awalnya Rp 150 juta diberikan secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening hingga total mencapai Rp 972 juta.