Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah Ditangguhkan Penahanannya

Penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau kepentingan penyidikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah Ditangguhkan Penahanannya
Dok. Polres Loteng
Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK -  Polres Lombok Tengah  melakukan penangguhan penahanan terhadap korban begal Amaq Sinta alias Murtade.

Murtade ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, pada Minggu (10/4/2022) lalu.

"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka dan diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4/2022).

Aturan terkait penangguhan penahanan itu, tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Baca juga: Heboh Kasus Korban Begal jadi Tersangka di Lombok, Ini 2 Kasus Serupa yang Pernah Terjadi

Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan, tentu dengan syarat dan jaminan yang telah di tetapkan.

Berita Rekomendasi

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.

"Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada," lanjut AKBP Hery.

Dengan adanya penangguhan penahanan ini, tidak serta merta tersangka bebas secara penuh namun tersangaka akan tetap mengikuti penyidikan lebih lanjut.

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," tutup AKBP Hery Indra Cahyono.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Amaq Sinta Korban Begal di Lombok Tengah Dibebaskan Polisi

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas