Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Bocah Yatim Piatu di Sukoharjo Tewas Dianiaya 2 Kakak Sepupu, Korban Ditendang hingga Terjatuh

Bocah perempuan yatim piatu, UF alias D (7), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tewas setelah dianiaya oleh kakak sepupu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA Bocah Yatim Piatu di Sukoharjo Tewas Dianiaya 2 Kakak Sepupu, Korban Ditendang hingga Terjatuh
Tribun Jateng/ Muhammad Sholekan
Kedua tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia F (18) dan G (24) kepada UF (7) usai konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Bocah perempuan yatim piatu, UF alias D (7), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tewas setelah dianiaya oleh kakak sepupu, Selasa (12/4/2022).

Warga melapor ke Polsek Kartasura karena curiga sekujur tubuh korban penuh luka memar.

Kadus 1 Desa Ngabeyan, Arep Qomarudin menjelaskan, ditemukan luka yang mencurigakan di banyak tempat, satu di antaranya di tangan.

Ia mengungkapkan, ibu korban meninggal sejak D lahir.

"(Korban) Terus dipupu atau diasuh oleh budhenya," ungkap Arep, Selasa, dikutip dari TribunJateng.com.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Baca juga: Anak Yatim Piatu Tewas Dianiaya di Sukoharjo, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

Baca juga: Malang, Dijanjikan Kerja di Panti Jompo, Wanita Muda Asal NTT Malah Telantar dan Diduga Dianiaya

Berikut fakta-fakta bocah yatim piatu tewas dianiaya kakak sepupu sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Berita Rekomendasi

2 Kakak Sepupu Jadi Tersangka

Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Sukoharjo itu.

Dua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yakni kakak sepupu korban, G (24) dan F (18).

“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4/2022), dilansir TribunJateng.com.

Baca juga: Terdakwa Penganiaya Pelajar di Medan Sempat Berkelit, Hakim: Jangan Bohong

Baca juga: Bocah Yatim Piatu Tewas Dianiaya Kakak Angkat di Sukoharjo, Pelaku Masih SMA, Polisi Ungkap Motifnya

Suasana rumah korban UF (7) warga Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo dipenuhi warga sekitar, Selasa (12/4/2022).
Suasana rumah korban UF (7) warga Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo dipenuhi warga sekitar, Selasa (12/4/2022). (Tribun Jateng/ Muhammad Sholekan)

Pelaku Menendang Kedua Kaki Korban

Sebelum tewas, tersangka F sempat menendang kedua kaki korban hingga terjatuh dan kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

F mengaku menendang kedua kaki korban hingga terjatuh lantaran jengkel korban sering mengambil uang di warung.

"Saya tidak kepikiran buat nendang (kaki korban). Saya seringnya mukul."

"Karena saking emosinya jadi saya tidak sengaja tendang kakinya," kata F di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Cerita Pilu Ibu Muda di Palembang, Dianiaya Begal hingga Koma Berhari-hari, Uang Rp15 Juta Raib

Baca juga: Warga Medan Mengaku Dianiaya Oknum Dokter dan PNS Karena Masalah Kayu

Pelaku Sebut Korban Sering Berbohong

F mengaku sudah memperingatkan korban agar tidak mengambil uang di warung.

Ia juga menjanjikan pada korban jika tidak mengambil uang di warung akan diberikan hadiah.

Karena sering berbohong, F kemudian memberikan hukuman pada korban berupa pemukulan.

(KIRI) Jenazah korban, bocah yatim piatu yang tewas dianiaya kakak angkatnya dan (KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
(KIRI) Jenazah korban, bocah yatim piatu yang tewas dianiaya kakak angkatnya dan (KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. (Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Agil Trisetiawan)

Pelaku Juga Pakai Tongkat Bambu untuk Pukul Korban

Masih dari TribunJateng.com, dalam melakukan penganiayaan, kedua pelaku juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya.

Bahkan, pelaku G sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.

Baca juga: Jadi Tersangka Penganiaya Ade Armando, Penggembala Domba Ini Raib, Sang Ibu Terus Menangis

Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak Majikan

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya tersebut pelaku G dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Muhammad Sholekan) (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani)

Berita lain terkait Sukoharjo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas