Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Siswi SMA di Garut Hamil hingga Melahirkan

pelaku melakukan bujuk rayu dan intimidasi kepada korban sehingga membuat korban tidak berani menolak ajakan setan yang dilakukan ayah tiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Siswi SMA di Garut Hamil hingga Melahirkan
ist
ilustrasi pencabulan - Seorang siswi SMA di Garut jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah tirinya sendiri yang membuat korban hamil dan baru saja melahirkan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang siswi SMA di Garut jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan ayah tirinya sendiri yang membuat korban hamil dan baru saja melahirkan.

Peristiwa pilu itu terjadi di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kini ayah tiri bejat berinisial EN (60) itu telah diamankan polisi.

Kapolsek Limbangan Kompol Uus Susilo mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui bahwa yang menghamili korban itu ternyata ayah tiri korban.

"Awalnya ibu korban ini mengetahui kalau anaknya hamil sehingga langsung ditanya siapa yang sudah melakukannya.

Korban kepada ibunya akhirnya bercerita bahwa yang sudah menghamilinya itu adalah ayah tirinya, EN," ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Remaja di Bekasi Hamil Diduga Korban Pencabulan, Lapor ke Polisi Sejak Tahun Lalu Belum Ada Respon

Berita Rekomendasi

Setelah laporan tersebut ia kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan sejak satu tahun yang lalu.

"Korban pekan ini baru saja melahirkan," ucap Uus.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan intimidasi kepada korban sehingga membuat korban tidak berani menolak ajakan setan yang dilakukan ayah tirinya itu.

Kini korban terpaksa harus berhenti sekolah akibat kejadian pilu yang menimpanya.

"Untuk pelaku EN ini atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Siswi SMA di Garut Hamil dan Melahirkan, Ternyata Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri Berumur 60 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas