Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Asal NTT Disekap di Medan: Ditipu Agen Pekerja, Ternyata Hendak Dikirim ke Singapura

Akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan ini, warga NTT tersebut tidak bisa berjalan

Editor: Erik S
zoom-in Perempuan Asal NTT Disekap di Medan: Ditipu Agen Pekerja, Ternyata Hendak Dikirim ke Singapura
Tribun Medan
Katarina Kewa Tupen (21), pekerja asal NTT yang disekap dan dianiaya di lokasi penampungan di Medan, Sumatera Utara 

Namun, setelah kejadian tersebut pihaknya pun memilih melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut atas dugaan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(tribun-medan.com)

Hendak diberangkan ke Singapura

Korban tertipu lowongan kerja yang dicarinya dari Facebook Kota Kupang.

Lusi Tampubolon, yang saat ini mendampingi korban menjelaskan, awalnya Katarina hendak mencari pekerjaan buat dirinya.

Baca juga: Kronologi Pria Diduga ODGJ Serang Ayahnya di Palu Pakai Sajam, Korban Terima 60 Jahitan

"Dia (Katarina) mencari lowongan kerja di Facebook, ketemu lowongannya, lalu berkomunikasi dia sama yang nawarkan itu," kata Lusi kepada Tribun-medan.com, Kamis (14/4/2022).

Ia mengatakan, korban pun tertarik karena ditawari pekerjaan di panti jompo dengan gaji Rp 2 juta perbulannya.

"Katanya dikerjakan untuk ngurus penghuni panti jompo, gajinya dua juta. Dia pun tertarik sama kerjaan itu," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Lusi mengungkapkan, setelah itu dengan proses yang mudah, korban langsung diberikan tiket pesawat untuk terbang ke Kota Medan.

"Proses nya begitu cepat, langsung dibelikan tiket dia. Yang nawari pekerjaan itu di Facebook juga orang NTT, makanya dia percaya," tuturnya.

Lusi mengatakan, sekira bulan Maret 2022, Katarina tiba di Kota Medan untuk bekerja di panti jompo.

"Korban ini sampai ke Medan tanggal 22 Maret. Langsung dia dibawa ke tempat penampungan," kata Lusi.

Kemudian, setelah sesampainya di Medan, pemilik penampungan bernama Ahmad Yani Siregar langsung menyodorkan kontrak kepada korban.

Namun, korban terkejut membaca kontrak tersebut karena tidak sesuai dengan perjanjian di awal.

Baca juga: Terdakwa Penganiaya Pelajar di Medan Sempat Berkelit, Hakim: Jangan Bohong

Dimana dalam surat perjanjian itu, tertulis bahwa korban akan diberangkatkan ke Singapura.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas