Perempuan Asal NTT Disekap di Medan: Ditipu Agen Pekerja, Ternyata Hendak Dikirim ke Singapura
Akibat dugaan penyekapan dan penganiayaan ini, warga NTT tersebut tidak bisa berjalan
Editor: Erik S
"Saya bilang kamu (Katarina) diam saja di situ, nanti kamu akan saya ambil. Tapi setelah ini, SMS atau telepon kamu hapus, pasti nanti dicek mereka (pengawas penampungan)," katanya.
Saat berbincang via pesan singkat itu, Katarina mengaku dirinya akan dibawa ke satu tempat untuk berobat.
Karena Lusi khawatir, dia kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Medan.
Baca juga: Viral Video Penyelamatan Bocah yang Disekap Ayah Tiri di Bogor, Pelaku Jadi Sasaran Kegeraman Warga
"Ternyata dia dibawa kusuk ke Jalan Mandala. Saya cek tempat tinggal di penampungan itu. Saya pun datang ke Polsek Percut Seituan untuk meminta pertolongan mau mengambil anak itu," katanya.
Selanjutnya, ia pun mencoba menghubungi keluarga korban di NTT untuk meminta identitas dan foto korban agar mudah dikenali.
"Saya minta identitasnya kepada keluarga sama foto terakhir, untung saja waktu malam itu komunikasi ke kampungnya bagus," ucapnya.
Ia menyebutkan, setelah mendapatkan identitas korban, dirinya bersama dengan personel Polsek Percut Seituan langsung menuju ke lokasi penampungan.
"Kami pergi dengan empat orang polisi ke lokasi, Babinsa dan kepala desa juga ikut. Sampai di sana kita temui ada tiga orang laki - laki yang merupakan penjaga penampungan itu, pemilik nya tidak ada," sebutnya.
Lusi mengatakan, setelah menunggu lama, akhirnya pemilik penampungan bernama Ahmad Yani Siregar datang bersama dengan rekannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya AKP Rudi Wira Saat Demo 11 April Lalu
"Pemilik rumah itu datang bersama orang perawakan India, lalu kami dibawa ke Polsek Percut Seituan. Sesudah itu korban baru mengaku sempat dianiaya oleh pemilik penampungan," tuturnya.
Pemilik penampungan tersebut juga sempat meminta uang ganti rugi kepada korban sebanyak Rp 7 juta.
Namun, korban tidak memberikan nya.
Hingga akhirnya kedua belah pihak pun berdamai di Polsek Percut Seituan.
"Pemiliknya sempat minta ganti rugi Rp 7 juta. Kita dibawa ke polsek, lalu didamaikan. Pada saat itu kami berpikir bagaimana adik kami selamat, tidak ada pikiran mengadukan penganiayaan atau TPPO," ucapnya.