Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo yang Biasa Jualan di Tempat Wisata Rowo Jombor Klaten
Polres Klaten menangkap pengedar pil koplo berinisial KW (26) yang biasa berdagang di Rowo Jombor, pelaku menawarkan barang haram ke wisatawan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Polres Klaten menangkap pengedar pil koplo berinisial KW (26) di rumahnya, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Sabtu (9/4/2022).
KW mengaku menjual barang haram tersebut dalam bentuk kemasan klip.
"Saya jual pil koplo berlambang y, saya jual di tempat wisata sekitaran Rowo Jombor," ungkap dia, Selasa (12/4/2022).
"Saya jual per klip Rp 40 ribu, per klipnya isi 10 butir," tambahnya.
Baca juga: Jenazah Tukang Ojek Korban Penembakan KKB Papua Tiba di Toraja, Keluarga Menangis Histeris
Baca juga: Tiga Hari Tak Jualan, Pedagang Bakso di Jambi Kaget Ada Mayat Bayi di Gerobaknya
Baca juga: Aliansi Organda se-Sulsel Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Sulsel, Minta 3 Menteri Jokowi Dicopot
KW mengaku barang tersebut biasa dijajakan ke pengunjung wisata Rowo Jombor yang dari umur remaja hingga dewasa.
“Uangnya saya pakai untuk beli rokok, untuk memenuhi kebutuhan. Barang ini saya dapat dari online,” jelas KW (26), pelaku pengedar pil koplo.
Dengan modal Rp 1,1 juta pelaku mendapatkan 1000 butir.
KW mengaku jika mendapatkan barang tersebut dari toko online.
Rata-rata KW mampu menjual 2 klip dalam satu hari saat beraksi di tempat tersebut.
KW merupakan residivis setelah 9 bulan merasakan udara bebas, kini dirinya harus kembali mendekam dengan kasus yang serupa.
Baca juga: Keseharian Dhia, Pengeroyok Ade Armando: Aktif di Majelis, Sering Jadi Khatib dan Kerja Jadi Ojol
Baca juga: Dhia Ul Haq Akui Bersalah Pukul Ade Armando, Tapi Bukan Pemukul Pertama
Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Ditangkap, 11 Karangan Bunga Berjejer di Polda Metro Jaya
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Hal itu bermula saat adanya penangkapan saksi berinisial C di lokasi Rawa Jombor.
Selanjutnya petugas diarahkan kepada pelaku berinisial KW dan diamankan di rumahnya.
"Dari rumah pelaku KW ini kita amankan 10.970 butir, dengan kisaran nilai Rp 35 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 197 sub 196, UU RI No 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar.
“Pelaku terancam pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkas Mulyanto.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Edarkan Pil Koplo di Rowo Jombor Klaten, KW Dibekuk Polisi, 10.970 Butir Pil Diamankan,