Berkelahi Karena Mabuk, Seorang Suami di Yogyakarta Mengaku Korban Kejahatan kepada Istrinya
AK mengaku sebagai korban kejahatan jalanan. Kisahnya itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA- Takut dimarahi istrinya karena mabuk, AK (25) warga Yogyakarta terpaksa berbohong kepada istrinya.
Sayangnya, AK mengaku sebagai korban kejahatan jalanan. Kisahnya itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, peristiwa diawali pada 12 April 2022 pukul 23.00 WIB.
AK saat itu sedang berkumpul bersama empat temanya di warung daerah Jalan Kaliurang Km 5.
Baca juga: Warga Lampung Jangan Takut Lawan Begal, Kapolda Jamin Tidak Akan Diproses Hukum
"Saudara AK dan AP dan teman lainya mengomsumsi minuman keras. Sambil mengonsumsi, terjadilah ribut antara AK dan AP," ujar Ade, dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, pada Sabtu (16/4/2022).
Keributan itu berawal ketika AP bercerita tentang urusan pribadinya. Saat AP sedang bercerita, AK tiba-tiba menyela.
"AP tidak terima akhirnya AP memukul saudara AK dengan tangan kananya hingga mengenai mata saudara AK. Akhirnya ada lebam," ucap dia.
Setelah kejadian itu, AK pulang ke rumahnya. Saat sampai di rumah, AK bertemu dengan istrinya.
Saat bertemu itulah dan masih dalam pengaruh alkohol, AK berbohong kepada istrinya dengan mengarang cerita fiktif telah menjadi korban kejahatan jalanan.
Kepada istrinya, AK mengarang cerita kalau didatangi oleh delapan orang mengendarai empat sepeda motor.
Mereka ada yang membawa senjata tajam dan membawa benda seperti kunci inggris.
Baca juga: Kembalikan Uang dari DNA Pro, Ivan Gunawan: Saya Tidak Mau Terima Uang Hasil dari Tindak Kejahatan
Lebam di bagian mata tersebut akibat dipukul dengan menggunakan benda mirip kunci inggris.
"Saudara AK dan istrinya bersepakat tidak melaporkan ke polisi 'biar Gusti Allah saja yang membalas'. Ada kata-kata percuma lapor dan lain sebaginya," tutur dia.
Setelah itu, AK berkumpul dengan teman-temanya di salah satu warung makan di selatan Pasar Pingit, Kota Yogyakarta.
Saat ditanya teman-temanya, AK kembali berbohong telah menjadi korban kejahatan jalanan. Cerita AK tersebut kemudian viral di berbagai media sosial.
"Saudara AK dan istrinya me-reply komen terhadap postingan-postingan yang ada di IG dan akun Facebook tersebut. Tidak hanya me-reply biasa-biasa saja, namun menceritakan ulang cerita yang disampaikan saudara AK ini," urai dia.
Setelah viral, akhirnya dibentuk tim gabungan baik dari Ditreskrimum Polda DIY, Satreskrim Polres Sleman dan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Tim kemudian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Disindir soal Advokat Terlalu Hedonis, Hotman Paris: Apa Salah Advokat Punya Klub dan Lamborghini?
"Setelah melakukan penyelidikan yang diduga TKP, teman-teman di lapangan mendapatkan bantuan dari Kepala Dukuh dan beberapa saksi yang menyatakan tidak ada kejadian seperti yang disebutkan di beberapa akun medsos tadi hari Rabu antara jam 1 hingga jam 2 dini hari. Ternyata tidak ada kejadian itu," ujar dia.
Motif pelaku terungkap
Tim terus melakukan penelusuran dan didapati identitas AK. Setelah itu, AK diajak untuk melakukan pra rekontruksi.
Saat pra rekontruksi tersebut AK masih berbohong menjadi korban kejahatan jalanan dengan menunjukan matanya yang lebam.
"Proses pra rekontruksi berjalan terus, setelah menemui banyak kejanggalan akhirnya saudara AK mengaku cerita yang dia buat itu adalah bohong, tidak benar," ujar dia.
Motif AK membuat cerita fiktif, lanjut Ade, karena takut dengan istrinya. AK takut ketahuan tidak bekerja dan hanya minum-minuman keras.
"Motif saudara AK ngomong ke mana-mana terutama ke istrinya adalah karena takut dimarahi istrinya. Dianggap tidak bekerja, dianggap main-main karena faktanya sejak jam 23 hari Selasa sampai dengan menjelang subuh mereka memang minum-minuman keras," tutur dia.
Baca juga: Aksi Kejahatan Klitih Sedang Marak di Yogyakarta, Ridwan Kamil Sarankan Ini ke Pemda
Ade mengungkapkan, ini merupakan permasalahan yang sangat serius karena informasi bohong ini telah viral.
Seolah-olah terjadi kasus yang meresahkan masyarakat. Terhadap peristiwa ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Apabila kami menemukan tindak pidana dalam peristiwa ini, maka kami akan proses dengan tuntas agar menimbulkan efek jera dan agar tidak berulang kepada pihak lain yang ingin membuat situasi tidak aman di Yogya," ucap dia.
Apabila nantinya terbukti adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, nantinya bisa dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pindana yaitu menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, AK dalam jumpa pers menceritakan sebelum menjadi viral, dirinya awalnya mengambil order di salah satu resto.
Saat itu, dia ditanya oleh teman-temannya sesama ojek online tentang luka lebam di bagian mata.
"Saya ditanya beberapa rekan-rekan driver, karena masih kondisi setengah sadar dan takut dimarahi istri, saya mengatakan ini korban dari tindak kejahatan. Saya ditanya dan tidak tahu difoto. Lalu, malamnya saya diberitahu ternyata sudah di-posting di beberapa akun media sosial," ungkap dia.
AK menuturkan, istrinya memang sempat menulis komentar postingan di media sosial. Mengetahui itu, AK mengaku meminta istrinya tidak perlu lagi melanjutkan berkomentar.
"Saya ingin meminta maaf kepada semua orang," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma