Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Mati Pelaku Perampokan yang Sempat Menyandera Bocah 11 Tahun di Lampung Timur

Para pelaku perampokan di Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur menyandera adik korban yang masih berusia 11 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Tembak Mati Pelaku Perampokan yang Sempat Menyandera Bocah 11 Tahun di Lampung Timur
KOMPAS.COM
Ilustrasi tewas. MR (38), seorang pelaku perampokan di Lampung Timur tewas setelah ditembak anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur. Dia terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas menggunakan pisau saat hendak ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - MR (38), seorang pelaku perampokan di Lampung Timur tewas setelah ditembak anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur.

Dia terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas menggunakan pisau saat hendak ditangkap.

Peristiwa ini bermula dari upaya Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Polsek Sekampung Udik membekuk tiga pelaku perampokan masing-masing SP (24), HR (49) dan MR (38) yang diamankan pada Kamis (14/4/2022), sekira pukul 02.30 WIB.




Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengatakan, satu pelaku terpaksa harus diambil tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat hendak diamankan petugas.

"Pelaku ini sambil menyerang petugas dengan menggunakan sebilah pisau yang diambil dari balik badannya," kata mantan Kapol KSKP Bakauheni itu, Jumat (15/4/2022).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku perampokan setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban Made, warga Sekampung Udik.

Setelah mengantongi informasi keberadaan para pelaku, tepatnya pada Kamis (14/4/2022) pukul 02.30 WIB, kepolisian meluncur ke lokasi para pelaku yang merupakan rumah dari salah satu pelaku.

BERITA TERKAIT

"Team Tekab 308 Polres Lampung Timur, melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku penadah hasil curian berupa satu unit HP Realmi C11 dan mengamankan dua pelaku yakni SP (24) dan HR (49)," ucap Ferdiansyah.

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, akhirnya pelaku dengan inisial MR (38) diketahui keberadaannya.

"Selanjutnya Team menangkap Pelaku MR di kediamannya, di Kecamatan Sekampung Udik," jelasnya.

Baca juga: Komplotan Perampokan Minimarket di Depok dan Jaksel Ternyata Mantan Karyawan & Karyawan Minimarket

Namun, saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan ke aparat.

"Sewaktu pelaku akan diamankan, pelaku berusaha meronta dan kabur akan tetapi kami (polisi) tetap tarik pelaku ke arah pintu keluar rumah," paparnya.

"Setelah di depan pintu luar rumah, MR kembali meronta dan melarikan diri ke arah depan jalan raya," sambungnya.

Tak hanya itu, MR juga bahkan melakukan upaya penyerangan kepada polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas