Penumpang Kapal Tujuan Batam Mengeluh, Tak Tahu Ada Aturan Baru Perjalanan Wajib Booster
Septi, salah seorang penumpang yang akan ke Batam mengakui tidak tahu bahwa booster kini jadi syarat perjalanan laut dalam Kepri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNPINANG - Sejumlah calon penumpang feri tujuan Batam di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mengaku baru tahu tentang syarat perjalanan penumpang dalam negeri yang mewajibkan telah mendapat suntik vaksin booster.
Jika baru mendapat suntik vaksin dosis dua, maka calon penumpang wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Aturan ini dipertegas dengan keluarnya surat edaran (SE) nomor 687/set-stc19/iv/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Provinsi Kepri.
Antrean panjang pun terlihat di samping pintu masuk pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.
Tujuan mereka hendak menjalani rapid test antigen di tempat.
Septi, salah seorang penumpang yang akan ke Batam mengakui tidak tahu bahwa booster kini jadi syarat perjalanan laut dalam Kepri.
"Pekan kemarin perasaan tidak ada pakai antigen, lah sekarang tiba-tiba diperiksa tadi ditanyain udah booster belum, kebetulan saya masih vaksin dosis kedua, padahal kapal ke Batam udah mau berangkat, terpaksa naik trip berikutnya, karena harus antigen dulu di lokasi," keluh Septi saat ditemui, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Jelang Libur Lebaran, BIN Terus Gencar Lakukan Safari Vaksinasi Booster di Yogyakarta
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang, Agus Jamaludin mengatakan pemeriksaan sertifikat vaksin dosis ketiga bagi calon penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sudah dilakukan pihaknya sejak Sabtu (16/4/2022) lalu.
"Petugas KKP selama pandemi sudah bertugas mengecek kelengkapan penumpang seperti e-HAC dan pengecekan suhu, dan saat ini sudah mulai memeriksa sertifikat vaksin calon penumpang," jelas Agus kepada TribunBatam.id, Senin (18/4/2022).
Agus mengatakan calon penumpang yang belum menerima vaksin ketiga atau booster tidak perlu khawatir, KKP Tanjungpinang bersama Lantamal IV Tanjungpinang membuka gerai pelayanan vaksinasi di pelabuhan SBP Tanjungpinang.
"Gerai pelayanan vaksinasi covid-19 kita buka pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB untuk calon penumpang yang belum booster, maupun yang belum divaksin dosis pertama dan kedua di hari kerja, untuk Sabtu - Minggu kami libur ya," kata Agus.
Persyaratan harus booster ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mengejar target booster nasional dan daerah agar saat lebaran semuanya sehat dan selamat.
Kasus Aktif Covid-19 Kepri
Kota Tanjungpinang sebelumnya mencatatkan sebagai daerah dengan kasus aktif covid-19 terbanyak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hingga 17 April 2022, ibu kota Kepri ini memiliki 22 kasus aktif virus corona.
Sementara Kabupaten Bintan dengan 16 kasus.
Adapun untuk Kota Batam kini tersisa 7 kasus aktif covid-19.
Begitu juga dengan Kabupaten Karimun.
Serta Kabupaten Natuna dengan 3 kasus aktif virus corona.
Total terdapat 55 kasus aktif covid-19.
Dari 7 Kabupaten/Kota di Kepri, hanya 2 daerah yang tercatat nihil kasus. Kabupaten Lingga dan Anambas.
Baca juga: Aturan Mudik Diperlonggar, AP I Targetkan 38 Juta Penumpang Hingga Akhir 2022
Selain itu, pada 17 April 2022 terdapat penambahan pasien sembuh akibat Covid-19 sebanyak 16 orang.
"Kota Tanjungpinang 7 orang, Natuna 5 orang, Batam dan Bintan masing-masing 2 orang," sebut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kepri, Eko Sumbaryadi dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (18/4/2022).
Untuk tambahan kasus konfirmasi pada tanggal yang sama hanya satu orang di Kabupaten Bintan.
Sehingga total kasus konfirmasi di Kepri berjumlah 65.131 orang.
Sedangkan pasien meninggal akibat Covid-19 berjumlah 1.902 orang.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika/Endra Kaputra)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Penumpang Kapal Tujuan Batam Sempat Tertahan Gegara Aturan Baru Perjalanan, 'Wajib Booster'