Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pria di Bogor Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Setelah Itu Korban Dijual di Media Sosial

Polres Bogor menangkap seorang pelaku pecabulan dan eksploitasi terhadap anak perempuan di bawah umur

Editor: Erik S
zoom-in 2 Pria di Bogor Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Setelah Itu Korban Dijual di Media Sosial
Net
Ilustrasi Polres Bogor menangkap seorang pelaku pecabulan dan eksploitasi terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Polres Bogor menangkap seorang pelaku pecabulan dan eksploitasi terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku adalah seorang pria berinisial A alias Agus (22).

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan bahwa dari tindakan pelaku ini korbannya ada dua orang perempuan yakni inisial SJP (12) dan CAZ (14).

Baca juga: ABG Dicabuli setelah Salat Tarawih, Ibu Korban Curiga Anaknya Keluar Musala Sambil Perbaiki Celana

Awalnya kedua korban ini pada 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bermain ke tempat hiburan pasar malam yang kemudian bertemu Pelaku A dan dan Pelaku R (buron).

"Oleh pelaku kemudian diajak ke sebuah vila, kemudian diajak minum minuman keras hingga akhirnya disetubuhi," kata Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Aksi pelaku tidak sampai di situ, korbannya bahkan dieksploitasi atau dijual kepada hidung belang.

Korban dijual oleh pelaku untuk melayani nafsu para hidung belang secara online melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali main.

Baca juga: Ayah Angkat dan Temannya Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun di Medan, Ini Kata Polisi

Berita Rekomendasi

"Perbuatan pelaku juga berlanjut ketika pelaku lalu mengeksploitasi korban melalui aplikasi online. Sehingga tamu yang datang pun korban dipaksa untuk melayani," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Naufal Fauzy

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Pria di Bogor Perkosa Dua Remaja Perempuan, Korban Dijual via Michat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas