Razia Yustisi Selama Bulan Ramadan 1443 H di Padang, Satpol PP Amankan 8 PSK
Berdasarkan pemeriksaan PPNS Satpol PP Kota Padang, delapan wanita ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Sebanyak 23 orang diamankan di salah satu penginapan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Satpol PP mengidentifikasi delapan orang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Muda-mudi ini diamankan dalam razia Yustisi pada bulan suci Ramadhan 1443 H tahun 2022.
Razia kali ini, petugas menyasar lokasi penginapan yang ada di Jalan Dobi Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Selasa (19/4/2022) dini hari.
Terhadap remaja yang terjaring dalam razia ini diberikan pembinaan sesuai aturan.
"Sebanyak delapan orang wanita yang diduga PSK dikirim petugas ke Panti Andam Dewi Solok," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Bantuan Sembako Murah akan Ringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan
Kata dia, sebanyak delapan orang ini telah dikirim pada Selasa (19/4/2022) sore.
"Delapan orang wanita ini berinisial JF (18), NI (25), AR (17), AU (18), SW (23), SS (20), NP (24), dan BK (18)," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan PPNS Satpol PP Kota Padang, delapan wanita ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2.
"Setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks," ujar Mursalim.
Sedangkan, 15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Padang bersama pihak keluarga.
Selain itu juga membuat surat pernyataan sesuai aturan sebelum diperbolehkan pulang.
"Ada yang membuat kita sangat miris, pergaulan mereka sangat beba. Kita duga para orang tua tidak mengontrol anak-anaknya," katanya.