Razia Yustisi Selama Bulan Ramadan 1443 H di Padang, Satpol PP Amankan 8 PSK
Berdasarkan pemeriksaan PPNS Satpol PP Kota Padang, delapan wanita ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2
Editor: Eko Sutriyanto
Ada yang berumur 17 tahun dan dalam kondisi hamil, lalu pihak Satpol PP sudah meminta suaminya untuk datang.
"Bahkan, ada juga yang mengaku kalau dirinya memang dibayar Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu untuk penambah biaya penginapan," katanya.
Mursalim menyebutkan, remaja yang diamankan ini kebanyakan berasal dari luar Kota Padang.
Mursalim berharap adanya peran orang tua dan Ninik Mamak dalam mengawasi anak kemenakan agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan.
"Mereka ini adalah calon penerus bangsa nantinya. Namun, jika para orang tua dan Ninik Mamak tidak memperketat pengawasan, tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan mereka nantinya," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update 23 Remaja Terjaring Razia di Penginapan, Satpol PP Padang Identifikasi 8 Terduga PSK