Tikam Suami Orang di Hotel, Pria di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Medan memvonis Sutoyo alias Gohliong 1 tahun 3 bulan penjara karena menikam suami orang di hotel
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Sutoyo alias Gohliong 1 tahun 3 bulan penjara karena menikam suami orang di hotel, Rabu (20/4/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menilai, lelaki 35 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Majelis Hakim dalam amarnya mengatakan adapun hak yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka sementara hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Magelang Diamankan, Korban Luka Parah di Kepala karena Dipukul Batu Bata
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
JPU Rocky Sirait dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB, saat saksi Julius Hartono alias Ayang (saksi korban) mengantarkan saksi Yuni (istri korban) untuk mengambil kamar hotel red doors di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, karena di rumah ada tamu dari keluarga orangtua terdakwa.
"Sehingga saksi korban dan istrinya menginap di hotel tersebut. Setelah saksi korban mengantarkan istrinya di depan hotel, terdakwa pergi dengan tujuan menjumpai Bibi terdakwa di pasar 5, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi korban menghubungi istrinya untuk menanyakan nomor kamar hotel yang dipesan," kata JPU.
Lalu, kata JPU sekira pukul 23.00 WIB saksi korban bertemu dengan istrinya lalu masuk ke dalam kamar hotel yang dipesan, saat saksi korban bersama istrinya berada di dalam kamar hotel, handphone istrinya berdering namun tidak diangkat.
"Selang beberapa menit, kata jaksa kemudian datang terdakwa lalu mengetuk pintu kamar kamar saksi korban. Mengetahui terdakwa yang datang kemudian saksi korban berkata 'ngapain kau datang, pulang lah kau, ngapain kau ngganggu istriku' lalu dijawab terdakwa 'buka bentar, aku mau ngomong sama binikmu. Karena pintu kamar tidak dibuka sehingga terdakwa menendang pintu kamar dengan kuat," ujar JPU.
Selanjutnya. saksi korban membuka pintu kamar dan terdakwa langsung masuk dengan mengatakan 'Aku mau ngomong bentar aja berdua' sambil menarik tangan istri saksi korban keluar kamar.
Baca juga: Penyidikan Kasus Penganiayaan Ade Armando Terbagi Dua Klaster Tersangka, Bagaimana Penanganannya?
Melihat tangan istri saksi korban ditarik keluar kamar kemudian saksi korban kembali menarik tangan istrinya untuk masuk ke dalam kamar, selanjutnya antara saksi korban dan terdakwa bertengkar mulut di depan kamar hotel.
"Kemudian terdakwa memukul dada saksi korban sebanyak 2 kali dan saksi korban mendorong badan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah gunting dari dalam kantong celananya lalu mengarahkannya kearah badan saksi korban namun saksi korban menangkis dengan tangan kananya sehingga tangan kanan saksi korban mengenai tusukan beberapa kali dan luka mengeluarkan darah," beber JPU.
Selanjutnya, istri saksi korban langsung memisahkan saksi korban dan terdakwa serta memeluk saksi korban karena mengalami luka tusukan, kemudian istri saksi korban mendorong badan terdakwa lalu menyuruh saksi korban keluar dari kamar hotel.
Kemudian, kata JPU istri saksi korban memegangi terdakwa agar tidak mengejar saksi korban keluar dari kamar hotel
Selanjutnya saksi korban pergi meninggalkan hotel tersebut, lalu membuat laporan atas perbuatan terdakwa kepihak Kepolisian, atas kejadian tersebut Julius mengalami luka tusuk di tangan.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Sutoyo Tikam Suami Orang di Hotel, Pelaku Sempat Tendang Pintu Kamar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.