Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri di Bengkalis Rudapaksa Gadis Remaja hingga Hamil, Beraksi saat Korban Pingsan

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria beristri berinisial ES (22).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Beristri di Bengkalis Rudapaksa Gadis Remaja hingga Hamil, Beraksi saat Korban Pingsan
UPI.com
Ilustrasi seorang pria beristri rudapaksa gadis remaja hingga hamil di Kabupaten Bengkalis, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria beristri berinisial ES (22).

Sementara korbannya seorang gadis remaja berumur 17 tahun, EL.

Mirisnya lagi, korban sendiri merupakan anak dari ipar pelaku sendiri.

Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika membenarkan kasus rudapaksa ini.

Ia menjelaskan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pinggir Bengkalis itu sudah dijemput paksa unit Reskrim Polsek Pinggir, Senin (18/4/2022) malam.

Baca juga: Pria di Bogor Rudapaksa Anak Kandungnya Selama Setahun

Perbuatan mesum ES dilakukannya pada bulan Januari 2022 lalu. Korbannya merupakan anak dari iparnya sendiri.

Berita Rekomendasi

"Awalnya, ES ini mengajak korban yang merupakan anak dari iparnya yang berinisial EL (17) untuk membantunya memanen brondolan kelapa sawit di kebun miliknya," terang Kapolsek, Selasa (19/4/2022) siang.

Karena tidak merasa curiga korban ikut menemani ES memanen brondolan sawit di kebun yang berada di belakang rumah tersangka.

Sampai di kebun saat korban dalam posisi duduk dan memanen brondolan sawit, tiba-tiba ES memukul pundak korban yang akhirnya membuat korban tidak sadarkan diri.

"Ketika sadar kembali korban sudah berada di semak-semak sekitaran kebun, dalam keadaan terlentang dan baju sudah setengah terbuka serta celana turun sampai kebagian lututnya," tambah Kapolsek.

Baca juga: Dengar Jeritan Minta Tolong, Warga Dapati 4 Pemuda Tengah Berupaya Merudapaksa Gadis di Halaman SD

Tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang diamankan Polsek Pinggir, Senin (18/4/2022) malam.
Tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang diamankan Polsek Pinggir, Senin (18/4/2022) malam. (TribunPekanbaru/Istimewa)

Ketika korban sudah membenarkan pakaiannya tiba-tiba ES kembali mendatanginya, mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orangtua korban.

"Bahkan bila korban berani memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya, ES mengancam akan membunuhnya," ungkap Maitertika.

Korban baru berani bercerita kepada ibunya pada awal Maret lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas