Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selalu Mangkir, Oknum ASN Pelaku Penganiayaan terhadap Tenaga Honorer Perempuan Akhirnya Diringkus

AL adalah pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang perempuan tenaga honorer.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Selalu Mangkir, Oknum ASN Pelaku Penganiayaan terhadap Tenaga Honorer Perempuan Akhirnya Diringkus
Dokumentasi Polres Mesuji
AL (33), seorang ASN di Pemkab Mesuji diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/4/2022) saat berada di kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. 

TRIBUNNEWS.COM, MESUJI - AL (33), seorang ASN di Pemkab Mesuji diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/4/2022) saat berada di kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

AL adalah pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang tenaga honorer perempuan.

"AL berhasil diamankan jajaran Polres Mesuji karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan tenaga honorer di Mushola Gedung Perpustakaan Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo, Kamis (21/4/2022).

Kronologis penangkapan dilakukan pada Selasa 19 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kontrakannya.

Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila di Medan Jadi Korban Penganiayaan: Diduga Perselisihan OKP

Kemudian anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam kontrakan.

Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa paksa pelaku ke Polres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan tersebut dilakukan karena selama ini pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan namun tidak hadir," terangnya.

BERITA TERKAIT

Fajrian menambahkan atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum ASN Diduga Aniaya Tenaga Honorer di Mesuji Diamankan Polisi di Kontrakannya

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas