Jadi Buronan 6 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Riau Kepri Sebesar Rp 35,2 Miliar Lebih Ditangkap
Terpidana divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Kejati Riau dan Kejagung RI menangkap Arya Wijaya, yang merupakan Direktur Utama PT Saras Perkara buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp35,2 miliar lebih.
Terpidana meninggalkan Riau sejak 6 tahun lalu.
Wakil Kajati (Wakajati) Riau, Akmal Abas mengatakan, Arya Wijaya ditangkap di kediamannya di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/4/2022) kemarin sekitar pukul 17.15 WIB.
Terpidana ini ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Usai diamankan, Arya Wijaya dibawa ke Riau untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I Pekanbaru.
Akmal mengungkapkan, perkara yang menjerat Arya ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2016 lalu.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016.
Baca juga: Nama Pendiri Kota Pekanbaru Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar.
"Dia divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan," kata Wakajati Riau, didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan dan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, saat konferensi pers, Jumat (22/4/2022).
"Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara," imbuh Wakajat
Sebelumnya pada sidang yang digelar Senin (24/5) tahun 2014 silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya.
Hakim menilai dia tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp35,2 miliar subsidair 8 tahun penjara.
Menurut JPU, Arya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib (berkas terpisah) yang divonis selama 4 tahun penjara.
Saat diputus lepas itulah, Arya menghilang dan melarikan diri dari Riau.
Padahal, perkara masih berproses ke tahapan selanjutnya ditingkat banding hingga kasasi.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2003 lalu.
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng Terbongkar, Bukti Korupsi Tak Berhenti di Masa Pandemi
Saat itu Arya Wijaya yang berencana melanjutkan pembangunan Ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam, dan menemui Dirut BRK Zulkifli Thalib, untuk menyampaikan maksudnya itu.
Arya Wijaya mengajukan kredit kepada BRK.
Arya meyakinkan bisa meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar.
Sebagai jaminan, berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.
Belakangan, jaminan itu tidak diserahkan Arya.
Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar.
Namun ternyata, pembangunan mal dan ruko tersebut terhenti, karena Arya Wijaya tak sanggup membayar utang pinjaman kepada BRK.
Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 6 Tahun Kabur, Arya Wijaya Buronan Korupsi Kredit Fiktif di BRK Rp35,2 M Dibekuk di Banten
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.