Kapolres Berau Pecat 2 Anak Buahnya yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika dan Desersi
Kedua oknum anggota Polres Berau itu diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin, yakni penyalahgunaan narkotika dan desersi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono memimpin upacara pemecatan dua anggota Polres Berau berpangkat Aipda dan Briptu bertempat di Polres Berau.
Dua anggota yang dipecat adalah Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif.
Kedua oknum anggota Polres Berau itu diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin, yakni penyalahgunaan narkotika dan desersi.
Oknum anggota yang terlibat narkotika tersebut sudah mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada dua anggota tersebut bahwa mereka tidak langsung sebagai anggota Polri khususnya Polres Berau.
"Jadi ke depan, jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa mereka masih mengaku sebagai anggota polri bisa melaporkan dan akan ditindaklanjuti," kata AKBP Anggoro Wicaksono kepada TribunKaltim.co, Jumat (22/4/2022).
Dia mengatakan ke depan pelaksanaan PTDH ini juga menjadi pelajaran untuk para anggota yang lain agar bisa bertugas dengan baik sesuai aturan yang ada.
Baca juga: Selain Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Kolonel Priyanto juga Diminta Dipecat dari TNI AD
"Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi semua untuk makin baik melaksanakan tugas. Ingat, pada waktu mendaftar bagaimana susah payah masuk Polri," tambahnya.
Anggoro juga secara langsung memberikan tanda silang pada foto Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif sebagai pertanda bahwa keduanya sudah tidak lagi menjadi personel Polri.
Pemecatan anggota polisi juga terjadi di Seram Bagian Timur.
Rabu (20/4/2022), Brigadir Polisi (Brigpol) Irfan, seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur resmi dipecat secara tidak terhormat.
Pemecatan terhadap Brigpol Irfan berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Andre Sukendar,
Brigpol Irfan dipecat dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP / 130 / lV / 2022 Tanggal 05 April 2022.
Brigpol Irfan tak menghadiri upacara tersebut. Sebagai gantinya fotonya dibawa oleh anggota yang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.