Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ujang Sarjana Ditangkap: Keluarga Sebut Karena Tolak Pungli, Satpol Tegaskan Rebutan Lapak

Belakangan, Ujang Sarjana disebut adalah seorang preman dan ditangkap karena kasus pengeroyokan.

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Ujang Sarjana Ditangkap: Keluarga Sebut Karena Tolak Pungli, Satpol Tegaskan Rebutan Lapak
Tangkap layar
Tangkap layar video pedagang Pasar Bogor mengadu ke Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Keluarga Ujang Sarjana mengadu kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (22/4/2022).

Keluarga mengadu bahwa Ujang Sarjana ditangkap polisi karena menolak pungutan liar (pungli).

Belakangan, Ujang Sarjana disebut adalah seorang preman dan ditangkap karena kasus pengeroyokan.

Keluarga histeris mengadu

Video seorang pedagang yang curhat secara histeris ke Presiden Jokowi saat blusukan di Pasar Bogor.

Rupanya, sosok wanita yang menyampaikan curahan hatinya ke Jokowi itu bukan warga biasa.

Baca juga: Profil Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, Sebut Kasus Ujang Sarjana Sesuai Prosedur

Wajahnya sudah dikenali oleh Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Muzakkir.

Berita Rekomendasi

Itu artinya, pedagang tersebut bukan orang asing di Pasar Bogor.

Pedagang di Pasar Bogor itu menyampaikan bahwa pamannya ditahan Polisi.

Rupanya ia bersama sang paman merupakan PKL di Pasar Bogor yang sering berurusan dengan petugas.

Pada video yang viral di media sosial, mereka mengklaim pamannya di penjara karena menolak memberi pungutan liar ( pungli).

Namun menurut Muzakkir, sang paman di penjara lantaran kasus pengeroyokan.

Ia juga mengatakan kalau penahanan tersebut sudah sesuai dengan kasus yang terjadi.

Bahkan kasus ini sudah dalam tahap proses persidangan.

Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Pedagang Pasar Bogor Yang Ditangkap dan Klaim Tolak Pungli Sah Secara Hukum

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas