Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Tiri saat Pulang Sekolah, Kini Hamil 4 Bulan, Menangis saat Cerita ke Ibu

Siswi SMP di Kabupaten Muaraenim menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya. Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban pulang sekolah.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Tiri saat Pulang Sekolah, Kini Hamil 4 Bulan, Menangis saat Cerita ke Ibu
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Siswi SMP di Kabupaten Muaraenim menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya. Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban pulang sekolah. 

Diketahui tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Talang Barisan desa Babatan Kecamatan Semende Darat Laut, kabupaten Muaraenim.

Kemudian Tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Semendo langsung melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, lalu di ketahui bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya di Talang Barisan desa Babatan Kecamatan Semende Darat Laut, kabupaten Muaraenim.

Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Semende AKP Heri Irawan membenarkan adanya kejadian tersebut dan tersangka sudah diamankan.

Penangkapan itu dan ia mengungkapkan kejadian memalukan tersebut dilakukan tersangka Trs di kediamannya disaat korban pulang sekolah.

Setiap kali melancarkan aksinya selalu disertai dengan ancaman akan membunuhnya apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga: Ketemu di Pasar Malam, 2 Gadis ABG Dirudapaksa 2 Pemuda, Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang

Atas kejadian itu, korban hamil 4 bulan.

Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu helai buah warna Merah Jambu, satu helai celana dalam warna Merah Jambu, satu helai celana pendek motif kotak warna Orange, satu helai baju kemeja lengan pendek warna Orange, satu helai androk panjang warna Coklat.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 81 ayat 3 Nomor 17 tahun tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan orang tua dari pelaku dapat ditambahkan hukuman 3/4 dari ancaman.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : Siswi SMP di Muaraenim Jadi Korban Asusila Ayah Tiri, Kini Hamil 4 Bulan

(Sripoku.com/Ardani Zuhri)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas