Gibran Rakabuming Nilai Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura Ngawur: Nggak Bisa Merubah Bentuk
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi pembongkaran tembok benteng Keraton Kartasura.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi soal pembongkaran tembok benteng Keraton Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurutnya, tindakan membongkar situs budaya adalah hal ngawur.
"Nggak bisa merubah bentuk, merubah warna, apalagi langsung dibongkar ngono yo ngawur," ujar Gibran pada TribunSolo.com, Sabtu (23/4/2022).
Ia pun membandingkan dengan Kota Solo yang sangat ketat menjaga bangunan cagar budaya.
Gibran mengatakan, semua bangunan cagar budaya di Kota Solo sudah terdata.
Baca juga: KRONOLOGI Polisi Ditembaki Polisi di Kartasura, dari Isu Pemerasan hingga Bripka D Jalani Perawatan
Baca juga: Polres Sukoharjo Beberkan Kronologi Tewasnya Bocah Yatim Piatu di Tangan Kakak Sepupu di Kartasura
Karena itu, tak bisa sembarangan mengubah bentuk atau warna bangunan tersebut.
"Kalau yang di Solo, misalnya di luar keraton juga ya bangunan-bangunan cagar budaya kan sudah terdata semua," katanya.
"Mau nyentuh, mau renovasi, mau ngecat sithik wae kudu lapor (sedikit saja harus lapor)," tandasnya.
Aksi pembongkaran tersebut juga membuat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, kesal.
Di hadapan pemilik lahan, Burhanuddin, Etik menyayangkan pembongkaran tembok benteng Keraton Kartasura dilakukan tanpa bertanya pada pihak terkait.
"Jadi kemarin saya sayangkan jenengan (Anda) langsung jebret gempur ini."
"Seharusnya tanya-tanya dulu, RT ke kelurahan, kelurahan ke kecamatan, jenengan pertahankan dulu," kata Etik didampingi Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol Inf Agus Adhi Darmawan, pada Sabtu, dikutip dari TribunSolo.com.
"Orang luar Sukoharjo saja tau ini cagar budaya. Nyuwun sewu (permisi), istilahnya jangan bodoni lah," tegasnya.
Diketahui, pemilik lahan nekat membongkar tembok benteng Keraton Kartasura lantaran akan membangun kos-kosan.