Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Curi Ponsel untuk Bayar Utang, Seorang Ibu di Mataram Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi

Seorang ibu bernama AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan oleh anak kandungnya.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nekat Curi Ponsel untuk Bayar Utang, Seorang Ibu di Mataram Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi
Istimewa
AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menejaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Seorang ibu bernama AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri karena mencuri hape miliknya.

Rupanya AL bekerja di rumah anaknya kandungnya tersebut, S (44), yakni sebagai seorang pembantu.

AL bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak S.

Baca juga: Polsek Sekotong Bagikan Takjil untuk Pengendara, Bentuk Terima Kasih Sudah Disiplin Prokes

Namun berdasarkan informasi dari penyidikan lebih lanjut, AL mengaku tidak pernah diberikan uang oleh anaknya alias S.

Sehingga pelaku nekat mencuri ponsel milik anak kandungnya tersebut untuk membayar utang.

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022).

"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," papar Kompol Nasrullah.

Berita Rekomendasi

Saat itu pelaku mencuri ponsel tersebut dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.

Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.

Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu.

Baca juga: Dua Tahun Belajar Virtual, 10 Persen Siswa SD di Lombok Barat Tidak Lancar Baca Tulis

Baca juga: Jajal Kuliner Ikan Bakar di Pantai Loang Baloq Mataram, Harga Rp 10 Ribu Per Ekor

Bahwa S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah ke AL dan sudah diakui.  

Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.

Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.

Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).

(TribunLombok.com, Laelatunni'am)

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas