5 FAKTA Abah Heni yang Divonis Mati: Rudapaksa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi, Punya Berbagai Modus
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelakunya bernama Hendi alias Abah Heni yang kini divonis mati.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kasus yang menjerat Abah Heni mulai disidangkan.
Hingga akhirnya, PN Cibadak menjatuhi vonis kepada terdakwa Abah Heni selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada 10 Maret 2022 lalu.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis PN Cibadak.
Sidang di PT Bandung digelar pada Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Siswa Kelas 3 SMP di Medan Jadi Korban Rudapaksa, Pelakunya Pelajar SMA
5. Abah Heni divonis mati
Di tingkat banding, hakim PT Bandung memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim tinggi PT Bandung yang diketuai Yuli Heryati.
Abah Heni terbukti bersalah karena melakukan rudapaksa kepada korban hingga korban mengalami luka berat, hingga terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi.
"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.
Abah Heni dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman)(Kompas.com/Agie Permadi)