Enam Fakta 517 Ribu Benur Senilai Rp 52 Miliar Digagalkan, Pelaku Diupah Rp 1 Juta Sekali Antar
Ketiga tersangka itu berperan sebagai kernet sekaligus juru angkut benur yang akan diselundupkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penyelundupan 517 ribu bayi lobster (benur) senilai hampir Rp 52 miliar yang akan dibawa ke Singapura dan Vietnam berhasil digagalkan anggota Direktorat Polairud Polda Sumsel, Kamis (28/4/2022) malam.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Amankan 3 Tersangka
Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol YS Widodo mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini.
"Mereka berinisial HS, ML dan JW. Ketiganya adalah warga Sumsel," ujarnya dalam rilis di Mako Ditpolairud Polda Sumsel, Jumat (29/4/2022).
Ketiga tersangka itu berperan sebagai kernet sekaligus juru angkut benur yang akan diselundupkan.
2. Berawal dari Laporan Masyarakat
Widodo mengungkapkan, terungkapnya upaya penyelundupan itu bermula dari laporan masyarakat terkait bongkar muat mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Digugat Yusril Ihza Mahendra Soal Ekspor Benur, Ini Penjelasan Jubir KKP
Petugas lalu bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.
Di sana, petugas mendapati adanya puluhan styrofoam yang dikemas dengan plastik hitam hendak diangkut ke dalam speedboat.
"Modus mereka ini cukup cerdik. Jadi awalnya dilakukan bongkar muat, setelah itu diangkut ke dalam speedboat.
Nanti di tengah sungai akan ada kapal lain yang menunggu untuk melanjutkan perjalan mereka," ucapnya.
3. Pelaku Diupah Rp 1 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.