Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Fakta 517 Ribu Benur Senilai Rp 52 Miliar Digagalkan, Pelaku Diupah Rp 1 Juta Sekali Antar

Ketiga tersangka itu berperan sebagai kernet sekaligus juru angkut benur yang akan diselundupkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Enam Fakta 517 Ribu Benur Senilai Rp 52 Miliar Digagalkan, Pelaku Diupah Rp 1 Juta Sekali Antar
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Polda Sumsel menggelar rilis penggagalan upaya penyelundupan benur senilai Rp 52 miliar, Jumat (29/4/2022). 

"Termasuk tindak kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian negara akan kami tindak," ucapnya.

6. Tersangka Terancam Hukuman 8 Tahun

Atas tindakannya, ketiga tersangka yang berperan sebagai juru angkut tersebut terancam dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,5 miliar," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologis Upaya Penyelundupan Benur Senilai Rp 52 Miliar di Sumsel, Tujuan Singapura dan Vietnam

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas