Enam Fakta 517 Ribu Benur Senilai Rp 52 Miliar Digagalkan, Pelaku Diupah Rp 1 Juta Sekali Antar
Ketiga tersangka itu berperan sebagai kernet sekaligus juru angkut benur yang akan diselundupkan
Editor: Eko Sutriyanto
"Termasuk tindak kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian negara akan kami tindak," ucapnya.
6. Tersangka Terancam Hukuman 8 Tahun
Atas tindakannya, ketiga tersangka yang berperan sebagai juru angkut tersebut terancam dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,5 miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologis Upaya Penyelundupan Benur Senilai Rp 52 Miliar di Sumsel, Tujuan Singapura dan Vietnam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.