Remaja Bengkulu Lebaran di Penjara Karena Curi Burung Murai Batu
RA yang masih dibawah umur, menurut Irzal, proses penyidikannya akan dipercepat.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - RA remaja berusia 17 tahun terpaksa urung berlebaran Idulfitri tahun ini bersama keluarganya.
Lantaran aksi warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, Seluma mencuri burung kicau Murai Batu milik Warga Tanjung Agung, Kota Bengkulu, pada Jumat (29/4/2022) malam lalu.
Aksi RA dan temannya kabur terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Dari rekaman kamera pengawas itu, tampak aksi kedua pelaku dengan santainya melakukan pencurian burung murai batu yang tergantung tepat di depan rumah milik korban pada Minggu (24/4/2022).
Sementara, rekannya satu orang lagi kini masih dalam pengejaran anggota kepolisian alias buron.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal mengatakan pihaknya telah menerima dan mengamankan pelaku pencurian setelah keluarga korban mengantarkan RA secara langsung ke Mapolsek Teluk Segara.
"Saat ini pelaku RA masih berada di Mapolsek Teluk Segara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada satu orang pelaku lagi yang belum tertangkap," ungkapnya kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (30/4/2022).
RA yang masih dibawah umur, menurut Irzal, proses penyidikannya akan dipercepat.
"Kemarin kita sudah koordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum, dan Alhamdulillah proses penyidikannya berjalan lancar," kata Irzal saat ditemui di pos pengamanan lebaran pantai zakat.
Kompol Irzal pun menambahkan, terkait upaya diversi atau penyelesaian hukum diluar pengadilan tidak bisa lakukan.
"Sebenarnya mau dilakukan upaya diversi, tetapi karena ancaman hukumannya diatas tujuh tahun jadi tidak bisa," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Curi Burung Murai Batu, Remaja Bengkulu Lebaran di Penjara. Temannya Masih Buron