Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Menendang Sesajen di Semeru, Terdakwa Membuat Pengakuan Begini

Hadfana Firdausmenjalani sidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan ujaran kebencian golongan

Editor: Erik S
zoom-in Sidang Kasus Menendang Sesajen di Semeru, Terdakwa Membuat Pengakuan Begini
Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/Setiawan3833
Tangkap layar video viral seorang pria tendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Hadfana Firdaus mengatakan perbuatannya yang menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru adalah untuk kajian internal.

Hadfana Firdausmenjalani sidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan ujaran kebencian golongan, Selasa (10/5/2022).

Pantauan di Kejaksaan Negeri Lumajang, sidang lanjutan ini berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.

Hadfana Firdaus yang ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang menjalani sidang secara virtual.

Baca juga: Polisi Limpahkan Penendang Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang

Raut wajah Hadfana Firdaus ketika menjalani persidangan tampak penuh rasa pasrah dan penyesalan. Bahkan, sidang kali ini, dia tak menghadirkan saksi yang dapat meringankan hukuman.

Dalam pemeriksaan itu, jaksa menilai, perbuatan Hadfana menendang sesajen didasari motif rasa kebencian. Sebab, dalam video yang beredar, pria kelahiran Lombok ini mengumpat dengan kalimat-kalimat kutukan.

Namun Hadfana membantah, dan mengatakan, video tersebut dibuat untuk bahan kajian.

Berita Rekomendasi

"Video itu saya buat untuk kajian kelompok pengajian di grup WhatsApp. Tapi setelah saya kirim di grup, videonya menyebar," ujar Hadfana Firdaus.

Baca juga: Korupsi Sesajen, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis Tiga Tahun

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, proses sidang berjalan cukup lancar. Tidak ada perdebatan yang berarti.

Hanya, ada perbedaan pandangan mengenai istilah dan tuduhan. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Karena saksi ahli tidak datang, keterangan saksi ahli dibacakan. Intinya terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas Yudhi Teguh Santoso.

Penulis: Tony Hermawan

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jalani Sidang Lanjutan, Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Sebut Buat Video untuk Bahan Kajian

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas