Sidang Kasus Menendang Sesajen di Semeru, Terdakwa Membuat Pengakuan Begini
Hadfana Firdausmenjalani sidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan ujaran kebencian golongan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Hadfana Firdaus mengatakan perbuatannya yang menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru adalah untuk kajian internal.
Hadfana Firdausmenjalani sidang pemeriksaan saksi, dalam kasus dugaan ujaran kebencian golongan, Selasa (10/5/2022).
Pantauan di Kejaksaan Negeri Lumajang, sidang lanjutan ini berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.
Hadfana Firdaus yang ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang menjalani sidang secara virtual.
Baca juga: Polisi Limpahkan Penendang Sesajen ke Kejaksaan Negeri Lumajang
Raut wajah Hadfana Firdaus ketika menjalani persidangan tampak penuh rasa pasrah dan penyesalan. Bahkan, sidang kali ini, dia tak menghadirkan saksi yang dapat meringankan hukuman.
Dalam pemeriksaan itu, jaksa menilai, perbuatan Hadfana menendang sesajen didasari motif rasa kebencian. Sebab, dalam video yang beredar, pria kelahiran Lombok ini mengumpat dengan kalimat-kalimat kutukan.
Namun Hadfana membantah, dan mengatakan, video tersebut dibuat untuk bahan kajian.
"Video itu saya buat untuk kajian kelompok pengajian di grup WhatsApp. Tapi setelah saya kirim di grup, videonya menyebar," ujar Hadfana Firdaus.
Baca juga: Korupsi Sesajen, Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis Tiga Tahun
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, proses sidang berjalan cukup lancar. Tidak ada perdebatan yang berarti.
Hanya, ada perbedaan pandangan mengenai istilah dan tuduhan. Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Karena saksi ahli tidak datang, keterangan saksi ahli dibacakan. Intinya terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas Yudhi Teguh Santoso.
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jalani Sidang Lanjutan, Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Sebut Buat Video untuk Bahan Kajian