Kronologi dan Jalan Berliku Polwan Suci Ungkap Perselingkuhan Suami, Hamil hingga Diacuhkan Mertua
Berikut ini kronologi dan perjalanan berliku Polwan Suci Darma (25) mengungkap perselingkuhan yang dilakukan suaminya, DKM (32).
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
"Selalu menghindar dan itulah yang sekarang Suci sesali. Pernikahan ini memang ada muslihatnya untuk melegalkan mereka (DKM dan WAG) selalu berzinah," beber Titis.
4. Tes DNA
Diketahui, pada akun Pnstagramnya @sucidrma, Suci sempat memposting hasil tes DNA yang sudah dilakukan untuk mengetahui kecocokan dengan anak diduga hasil hubungan gelap sang suami.
Titis mengungkapkan, hasil tes DNA itu menunjukan bahwa bocah laki-laki tersebut adalah benar anak DKM.
"Karena sulit bagi Suci untuk membuktikan perselingkuhan itu, maka dia menyusuri dengan berbagai cara. Mulai dari menyusuri WA suaminya dan lain-lain. Sampai akhirnya Suci mencoba melakukan tes DNA atas persetujuan dari suami sah perempuan tersebut (WAG). Setelah dilakukan, hasil tes DNA 99,9 persen akurat identik bahwa anak itu adalah anak dari suaminya (DKM)," kata Titis.
5. Sebelum dilaporkan ke polisi, DKM akui berselingkuh
Lebih lanjut lagi, Titis mengungkapkan, ketika menunggu hasil tes DNA yang baru keluar setelah dua minggu, DKM akhirnya mengakui soal hubungan terlarangnya bersama W.
Pengakuan itu lalu ditulis tangan dalam surat pernyataan yang juga ditambahkan keterangan "Surat Pengakuan Dosa".
"Ketika proses DNA dilakukan, masih menunggu hasil sekitar dua hari lagi, barulah suaminya itu mengakui yang dilakukan. Akhirnya dengan ada pengakuan itu, Suci menyodorkan membuat pengakuan secara tertulis," jelasnya.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Polwan Suci Diselingkuhi Oknum ASN: DKM dan WS Sudah Dua Hari Tak Masuk Kantor
6. Lapor polisi pada bulan April 2022
Tak terima dengan kebohongan yang dilakukan suaminya, Suci akhirnya melaporkan ke Polda Sumsel, tempat ia berdinas, pada 21 April 2022.
Titis menyebut, Suci sempat mengalami hambatan saat membuat laporan.
"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," katanya, Selasa (10/5/2022), seperti diberitakan TribunSumsel.
Dikatakan Titis, hal yang dikatakan penyidik menjadi kendala diantaranya menyorot soal pasal dalam persoalan ini.