Dipicu Pinjol, Ibu Bunuh Anak Balitanya yang Sedang Tidur di Hotel, Pelaku Sempat Coba Akhiri Hidup
Seorang ibu di Kota Semarang, Jawa Tengah tega membunuh anak balitanya. Pelaku membekap anaknya yang sedang tidur di hotel hingga tewas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Kota Semarang, Jawa Tengah tega membunuh anak balitanya.
Pelaku membekap anaknya yang sedang tidur di hotel hingga tewas.
Setelah itu, pelaku coba mengakhiri hidup.
Beruntung, aksi pelaku diketahui petugas hotel.
Pelaku nekat melakukan aksi keji itu karena terjerat pinjaman online (pinjol).
Ia kemudian menggunakan uang tabungan keluarga untuk membayar pinjol.
Gara-gara ditegur suami menggunakan uang tabungan, perempuan berinisial RS mencoba bunuh diri bersama anaknya di kamar hotel Neo jalan S Parman Nomor 56 Kelurahan Bendungan Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Cerita Pilu Gadis di Kukar Dipaksa Layani Ayah Tirinya hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban
Aksi nekatnya tersebut menyebabkan anak laki-laki yang masih berusia 3,7 tahun tersebut tewas di kamar hotel dengan kondisi sedang memegang mainan mobil-mobilan di tangan kanannya.
Sementara RS yang hendak mencoba bunuh diri dengan melilitkan handuk di leher selamat dari maut dan tampak tenang saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022). Tidak ada isak tangis saat ditanya awak media.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan bocah laki-laki yang dibunuhnya merupakan anak pertamanya. Peristiwa tersebut berawal adanya permasalahan rumah tangga antara pelaku dengan suaminya.
"Tersangka takut karena menggunakan uang mereka tanpa sepengetahuan suaminya sebanyak Rp 38 juta. Suaminya kaget ketika uang di rekening Rp 39 juta tinggal Rp 1 juta" tuturnya.
Kombes Irwan menuturkan uang yang berada di rekening digunakan tersangka untuk membayar pinjaman online.
Menurut keterangan tersangka, setahun yang lalu temannya berinisial SS menggunakan KTPnya untuk meminjam uang di Pinjaman Online.
Hal tersebut disetujui oleh tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.