Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Oknum ASN Akui Selingkuh dari Polwan Suci, BKN Singgung Sanksi Pemberhentian Tidak Terhormat

Dua oknum ASN telah mengakui perselingkuhan mereka dari Briptu Suci, bagaimana langkah BKN?

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dua Oknum ASN Akui Selingkuh dari Polwan Suci, BKN Singgung Sanksi Pemberhentian Tidak Terhormat
Instagram
Kisah layangan putus versi ASN viral, kini sang polwan berharap suami dan selingkuhan dipecat? 

Dikutip dari Sripoku.com, WAG meminta maaf dan juga mengakui ada hubungan terlarang dengan DKM.

"Si WAG (Diduga pelakor) itu ada menghubungi Suci melalui pesan WhatsApp, mengatakan dia minta maaf dan mengakui adanya perselingkuhan tersebut," kata kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati SH MH.

Baca juga: Suami Polwan Suci & Selingkuhannya Dibebastugaskan, Ternyata Sejak Awal juga Izin Selesaikan Masalah

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Polwan Suci Diselingkuhi Oknum ASN: DKM dan WS Sudah Dua Hari Tak Masuk Kantor

Selain meminta maaf, rupanya WAG juga meminta Suci untuk mempertahankan pernikahannya dengan DKM.

"WAG juga meminta Suci untuk tetap mempertahankan pernikahannya dengan DKM," jelas Titis.

Namun hingga saat ini Briptu Suci ingin proses hukum tetap berjalan.

Briptu Suci juga berharap agar pria yang menikahinya itu diberhentikan dari tempatnya bekerja sekarang.

"Proses hukumnya akan kita lanjutkan, dan klien kami ini berharap jika suami yang telah menipunya tersebut dapat di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, BKN Regional VII singgung sanksi yang akan diterima dua oknum ASN, DKM dan WAG.

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian, kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN."

"Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK," ujar Rusdi kepada awak media di Kayuagung, Rabu (11/5/2022) sore, dikutip Tribun Sumsel.

Baca juga: Istri Turah Parthayana Diduga Selingkuh dan Bawa Kabur Rp434 Juta, Manager sang YouTuber Buka Suara

Baca juga: Polwan Suci Masih Syok Usai Tahu Suami Selingkuh, Minta sang Oknum ASN Dipecat Secara Tidak Hormat

Menurutnya langkah tersebut antara lain dengan telah dibebastugaskan sementara dua oknum ASN OKI selingkuh yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut.

Terkait sanksi terberat yang bakal diterima dijelaskan Rusdi yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.


"Maksud dan tujuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan," ujar Rusli.

Ditambahkan bahwa BKN regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini.

"Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Sripoku.com/Nadyia Tahzani/ TribunSumsel.com/ Winando Davinch)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas